Calon Mahasiswa 2023 Harus Tahu! Bukan Lagi SNMPTN dan SBMPTN, Cek Aturan Baru dan Jalur Masuk PTN

29 Desember 2022, 18:50 WIB
aturan terbaru masuk PTN 2023, untuk calon mahasiswa baru. Baik pada jalur SNBP, SNBT, dan SM /Tolee Sukri/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini telah dilakukan perubahan terkait jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), di antaranya pergantian nama SNMPTN dan SBMPTN ymenjadi SNBP dan SNBT.

Lalu apa perbedaannya? Simak informasi selengkapnya terkait aturan terbaru masuk PTN 2023, untuk calon mahasiswa baru.

Kemendikbud Ristek kini telah meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua: Transformasi Seleksi Masuk PTN.

Terdapat beberapa transformasi dalam seleksi masuk PTN, yaitu jalur seleksi berdasarkan prestasi, seleksi berdasarkan tes, dan seleksi mandiri oleh PTN.

Baca Juga: Mantap! Ada 7 SMA di Samarinda Masuk TOP 1000 Sekolah Terbaik se-Indonesia, Ini Profil dan Ranking Nasionalnya

Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) kini berubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) kini berubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Aturan baru dalam jalur seleksi masuk PTN ini akan mulai dilaksanakan pada seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN 2023.

Dilansir tim Seputarlampung.com dari laman resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), berikut aturan baru masuk PTN 2023:

Baca Juga: Sudah Terima Bansos PKH, BPNT, BSU, BPUM Bisa Dapat Rp4,2 Juta, Daftar Kartu Prakerja Januari 2023 di Sini

1. SNBP atau SNPMTN

SNBP yang sebelumnya disebut SNMPTN, kini berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah, dengan ketentuan:
· Minimal 50 persen, rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran.
· Maksimal 50 persen, komponen penggali minat dan bakat. Meliputi:
a. Nilai rapor maksimal 2 mata pelajaran pendukung.
b. Prestasi.
c. Portofolio (untuk program studi seni dan olahraga).

2. SNBT atau SBMPTN

SNBT yang sebelumnya disebut SBMPTN, kini berfokus pada kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Adapun perbedaan SNBT dengan SBMPTN yaitu sebagai berikut:
· Tidak ada lagi tes mata pelajaran.
· Hanya dengan tes skolastik, yang mengukur:
a. Potensi kognitif.
b. Penalaran matematika.
c. Literasi dalam Bahasa Indonesia.
d. Literasi dalam Bahasa Inggris.

Baca Juga: Inilah Daftar 6 Universitas Terbaik di Banjarmasin Versi EduRank 2022, Kampus Incaranmu Posisi Berapa?

3. Jalur Mandiri atau SM

Seleksi Mandiri juga disebut jalur mandiri bagi calon mahasiswa baru, atau sebelumnya dikenal sebagai Ujian Mandiri (UM). Tata cara Seleksi Mandiri, diatur oleh masing-masing PTN.

Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi dilaksanakan transparan, dan PTN wajib mengumumkan beberapa hal.

Sebelum pelaksanaan Seleksi Mandiri:
· Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas.
· Metode penilaian calon mahasiswa.
· Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
· Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan, apabila ada bukti pelanggaran dalam proses seleksi.

Baca Juga: Profil Pemilik Mixue, Zhang Hongchao, Pebisnis Sukses Asal China yang Ternyata Kerap Menemui Kegagalan

Sesudah pelaksanaan Seleksi Mandiri:
· Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
· Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman.
· Tata cara penganggahan.
· Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan, apabila ada bukti pelanggaran dalam proses seleksi.

Itulah informasi terkait aturan terbaru masuk PTN 2023, untuk calon mahasiswa baru, baik untuk jalur SNBP, SNBT, dan SM.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler