Cara Menggunakan Meterai Elektronik untuk Dokumen Pendaftaran Seleksi CASN Melalui Laman e-meterai.co.id

27 Desember 2022, 17:50 WIB
Scara penggunaan meterai elektronik (e-materai) yang dibutuhkan dalam dokumen seleksi CASN. /Tangkap layar YouTube Indra Munawar/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS dan PPPK, saat ini diwajibkan untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai).

Simak cara penggunaan materai elektronik melalui laman resmi e-meterai.co.id.

Dalam Undang-undang No.10 Tahun 2020, diatur penggunaan meterai yang dapat berupa label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya. Meterai memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI.

Baca Juga: Ada 4 Kampus di Jombang yang Masuk Daftar Universitas Terbaik Versi EduRank 2022, Incaranmu Masuk?

Meterai atau yang sering dikenal sebagai materai/matrai, merupakan alat yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Selain itu, meterai juga memiliki peran yang dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Saat ini penggunaan meterai dalam bentuk elektronik (e-meterai), sudah banyak digunakan untuk berbagai kepentingan dokumen resmi. Sejak 1 Januari 2021 lalu, tarif bea meterai elektronik memiliki besaran yaitu Rp10.000.

Baca Juga: Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Kapan Pendaftaran Dibuka? Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Meterai elektronik (e-meterai) digunakan dalam berbagai kebutuhan dokumen resmi. Di antaranya adalah dokumen seleksi CASN seperti CPNS atau PPPK.

Untuk menggunakan e-materai, dilansir tim Seputarlampung.com dari laman online-pajak.com, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Kunjungi laman e-meterai.co.id.
2. Klik “Beli e-meterai” yang Terdapat pada beranda laman tersebut.
3. Kemudian, akan muncul pop up box untuk melakukan login. Silakan login dengan memasukkan email, password, dan captcha.

Baca Juga: Ini Baru Keren! 8 SMA Unggulan di Boyolali Masuk Top 1000 LTMPT, Lengkap Skor dan Peringkat Nasional

4. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.

- Pada saat melakukan registrasi, akan muncul 3 pilihan jenis akun, yakni Personal, Enterprise, dan Wholesale. Pilih jenis akun sesuai dengan kebutuhan. Jika meterai elektronik digunakan untuk kepentingan perorangan, pilih akun Personal. Jika e-meterai digunakan untuk internal perusahaan, pilih Enterprise. Jika layanan meterai elektronik digunakan untuk distributor, pilih Wholesale.

- Setelah memilih jenis akun, lanjutkan dengan melakukan pengisian data. Isi data pada kolom yang tersedia dengan informasi yang sebenar-benarnya.

- Kemudian, lakukan verifikasi akun sesuai dengan arahan dari laman e-meterai.

Baca Juga: Penutupan Pencairan BSU 2022 di Kantor Pos Hari Ini? Segera Cairkan Subsidi Gaji Pakai QR Code PosPay

5. Jika akun sudah berhasil dibuat, lakukan pembelian dan bubuhi dokumen dengan materai elektronik, dengan cara berikut:

- Lakukan login pada laman e-meterai.co.id dan akan ada dua menu, yaitu Pembelian dan Pembubuhan. Pilih menu “Pembubuhan” untuk menggunakan meterai elektronik.
- Masukkan detail informasi dokumen yang akan dibubuhi materai, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
- Kemudian, unggah dokumen tersebut dalam format PDF.
- Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada dokumen yang sudah diunggah.
- Klik “Bubuhkan Meterai”, lalu klik “Yes”.
- Selanjutnya, isi PIN yang telah didaftarkan pada menu PIN yang muncul.
- Proses pembubuhan sudah selesai, dan dokumen yang sudah dibubuhi meterai dapat langsung diunduh.

Pada saat ini, pembelian dan pembubuhan meterai elektronik baru dapat dilakukan melalui laman e-meterai.co.id dan distributor resmi lainnya.

Itulah penjelasan mengenai cara penggunaan meterai elektronik (e-materai) yang dibutuhkan dalam dokumen seleksi CASN, termasuk CPNS dan PPPK. Semoga bermanfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler