SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi yang berminat menjadi bagian dari anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024, besok adalah terakhir pendaftarannya. Ini syarat, berkas, dan besaran gaji per bulan dari KPU yang akan diterima.
Pada PPS Pemilu 2024, KPU membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut andil menyelenggarakan Pemilihan Umum dengan menyediakan kuota anggota PPS sebanyak 251.295.
Meski pelaksanaan Pemilu 2024 masih lama, tetapi perekrutan telah dilakukan untuk persiapan pesta demokrasi Indonesia, salah satunya menjaring tenaga PPS dan PPK.
Adapun jumlah PPS Pemilu 2024 bentukan KPU tersebut adalah diperuntukan bagi 83.765 desa atau seluruh kelurahan yang ada di Indonesia.
Berikut syarat bagi yang akan mendaftar jadi anggota PPS Pemilu 2024 yang dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi KPU:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, pribadi yang tangguh, kuat, adil, dan jujur.
- Bukan bagian dari anggota Partai Politik atau minimal 5 tahun bukan menjadi bagian anggota partai politik (dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan pengurus partai politik bersangkutan).
- Sehat jasmani, rohani, serta bebas narkotika.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Tidak memiliki dipidana penjara sesuai putusan pengadilan
Syarat dokumen
- Surat pendaftaran calon anggota PPS
- Fotokopi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan pihak puskesmas, klinik, atau rumah sakit, yang termasuk di dalamnya pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6.
Cara Daftar calon anggota PPS Pemilu 2024
- Buka situs siakba.kpu.go.id
- Buat akun
- Kalau sudah buat akun, persyaratan pendaftaran anggota PPS diunggah melalui siakba.kpu.go.id.
- Apabila tidak bisa mengakses internet atau jika kesulitan melakukan unggah, dokumen bisa dibawa langsung ke Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota. Di sana, akan ada petugas yang membantu peserta melakukan pendaftaran pendaftaran ke siakba.kpu.go.id
- Info lebih lanjut dapat menghubungi email helpdesk.siakba@kpu.go.id atau kirim pesan ke 0812 5650 005 pada jam kerja.
Besaran gaji yang akan didapatkan oleh anggota PPS pemilu selama melaksanakan masa kerja selama kurang lebih satu tahun adalah sebesar Rp1.500.000 per bulan untuk ketua PPS dan RP1.300.000 per bulan untuk anggota PPS.
Demikian ulasan mengenai jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 lengkap dengan syarat, dokumen, cara daftar, hingga besaran gaji yang akan diterima.***