Apakah BPUM 2022 Jadi Cair di BRI atau BNI? Ini Kata Kemenkop UKM Soal BLT UMKM Rp600 Ribu

20 Desember 2022, 15:12 WIB
BPUM 2022 cair kapan masih belum dipastikan oleh Kemenkop UKM sehingga masyarakat masih harus menunggu untuk dapat BLT UMKM Rp600 ribu.* /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mendekati akhir tahun 2022, banyak orang yang bertanya-tanya apakah BPUM 2022 jadi cair di BRI atau BNI? Simak kata Kemenkop UKM berikut terkait BLT UMKM Rp600 ribu.

BPUM 2022 atau BLT UMKM dengan nominal Rp600 ribu adalah program bantuan sosial dari pemerintah melalui Kemenkop UKM, bagi para pelaku usaha menengah kecil ke bawah yang telah dilaksanakan sejak 2022 lalu.

Sebagai informasi, pada 2022 jumlah BLT UMKM yang diberikan Kemenkop UKM adalah sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha dan pada 2021 jumlah bantuannya menjadi Rp1,2 juta per orang.

Untuk tahun 2022, Pemerintah menargetkan akan memberikan BLT UMKM Rp600 ribu kepada 6 juta pelaku usaha yang layak merimanya.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Pencairan BSU 2022, Ini Cara Pekerja Dapatkan QR Code untuk Ambil Rp600 Ribu di Kantor Pos

“Ini waktunya pendek (2022 sudah mau selesai), kami targetkan sampai enam juta penerima,” kata Menkop UKM, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara.

Berikut ini adalah syarat penerima bantuan UMKM Program BPUM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Rekomendasi 10 SMP Terbaik Kabupaten Pati Jawa Tengah Versi Kemendikbud, Cek Sekolahmu Peringkat Berapa?

Berikut cara daftar online menjadi UMKM terdaftar agar memenuhi syarat dapat BPUM:

- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki

- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan

- Pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.

- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan

- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan

- Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

- Selanjutnya Anda akan melihat rangkuman data yang telah diisikan.

- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Baca Juga: Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2022 Usung Tema ‘Perempuan Berdaya Indonesia Maju’, Ini Rangkaian Kegiatannya

Selain cek penerima melalui eform.bri.co.id, pelaku usaha juga bisa tahu jadi penerima tanpa cek NIK KTP di Eform BRI, yakni jika mendapat tanda yang diberikan langsung oleh BRI melalui notifikasi SMS ke nomor handphone Anda.

"Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat membawa e-KTP," isi SMS yang dikirim BRI kepada UMKM yang lolos BPUM.

Jika Anda tak kunjung mendapat SMS tersebut, maka bisa melakukan cek online secara mandiri melalui HP dengan mengakses laman eform.bri.co.id dan gunakan NIK KTP Anda.

Berikut cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM di link Eform BRI dengan NIK KTP:

- Akses link eform.bri.co.id/bpum melalui browser di HP

- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia

- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia

- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Cara Mencairkan Dana BPUM:

Pencairan dana bantuan dapat dilakukan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Berikut dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. E-KTP

2. Fotokopi NIB atau SKU

3. Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Dekat dari Jakarta, Ini 3 Rekomendasi Tempat Wisata di Kepulauan Seribu, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

Terkait jadwal pencairan, dari kabar terakhir yang diungkap Kemenkop UKM, disebutkan bahwa saat ini Kemenkop masih menunggu persetujuan anggaran yang diajukan ke Kemnkeu.

Jika tidak jadi tahun ini, kemungkinan BPUM cair tahun depan.

Namun, beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Sumatra Barat, Aceh, dan Sulawesi selatan sudah membuka pendaftaran calon penerima BPUM 2022.

Demikian informasi terkini mengenai BPUM 2022 beserta tanda dapat BLT UMKM.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler