Berikut ini Tahapan Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 Siakba.kpu.go.id Pemilu 2024

16 Desember 2022, 17:00 WIB
Berikut ini Tahapan Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 Siakba.kpu.go.id Pemilu 2024 /KPU

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut tahapan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS melalui website siakba.kpu.go.id pada Pemilu 2024.

PPK adalah salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, SIAKBA adalah aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.

Baca Juga: Masih Dicairkan! Segera Datangi Kantor Pos Terdekat untuk Cairkan BSU Rp600.000

Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik https://siakba.kpu.go.id/. Pelamar juga harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK & PPS Pemilu 2024 beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran.

Berikut ini tahapan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024:

1. Login Siakba.kpu.go.id

Pelamar PPK Pemilu 2024 diminta untuk melakukan login siakba.kpu.go.id terlebih dahulu. Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Prediksi Skor Akhir Kroasia vs Maroko Penentuan Juara 3 Piala Dunia 2022, Sabtu, 17 Desember 2022

2. Melengkapi Identitas

Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran. Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan ADHOC.

5. Isi biodata dan riwayat hidup.

6. Upload berkas pesyaratan yang diminta, Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran.

7. Kirim Data

Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU. KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku.

Baca Juga: Profil SMAN 1 Sumbawa Besar, Sekolah Terbaik dari Nusa Tenggara Barat yang Masuk Top 1000 Versi LTMPT 2022

8. Selesai

Tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak. Hasil pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing melalui website Siakba.kpu.go.id.

Itulah informasi mengenai tahapan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS melalui website siakba.kpu.go.id pemilu 2024, semoga bermanfaat.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler