KPK Tangkap Bupati Bangkalan-Jatim dan 5 Tersangka Lainnya atas Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan Rp150 Juta

8 Desember 2022, 11:00 WIB
Ketua KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Kamis dini hari 8 Desember 2022. ANTARA /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi terbaru terkait Lembaga Antirasuah, KPK, yang menangkap Bupati Kabupaten Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap lelang jabatan hingga Rp150 Juta.

Abdul Latif diduga mematok bayaran atau fee mulai dari Rp50 Juta hingga Rp150 Juta terkait lelang jabatan di lingkup Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen 'fee' tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI," ucap Ketua KPK Firli Bahuri membacakan konstruksi perkara kasus tersebut saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip seputarlampung.com dari laman Antaranews.

Baca Juga: UPDATE UMK 2023 di Kota-Kabupaten Serang, Tangerang, hingga Pandeglang, UMK Kota Cilegon Tertinggi di Banten

KPK juga menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

Daftar pemberi suap dan diterima oleh Bupati Bangkalan terkait lelang jabatan yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Baca Juga: Kuota Pencairan PIP untuk Siswa SMA Bertambah, Cek Update Datanya di Sini, Cuma 4 Golongan Ini yang Dapat

Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, tersangka Abdul Latif memiliki wewenang penuh.

Wewenang Bupati Bangkalan yaitu memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Bupati Bangkalan, membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," ungkap Firli.

Baca Juga: BPOM Rilis Daftar 32 Sirup Obat yang Izin Edarnya Dicabut, Simak Informasi Lengkap Beserta Link-nya

Selanjutnya bagi ASN yang mengajukan diri dan terpilih, maka harus menyetorkan sejumlah uang kepada Bupati Bangkalan setelah dinyatakan lolos.

"Mengenai besaran komitmen 'fee' yang diberikan dan diterima tersangka R Abdul Latif melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," kata dia.

Selain fee lelang jabatan KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka Abdul Latif karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran "fee" sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler