SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana KJP Plus tahap 2 2022 sudah dilakukan kembali pada 1 Desember.
Di mana ada sebanyak 803.121 siswa SD hingga PKBM yang mendapatkannya melalui rekening Bank DKI.
Tak hanya itu, siswa SD-SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta mendapatkan tambahan uang SPP total Rp830 ribu.
Dengan catatan, bonus tambahan uang SPP untuk siswa sekolah swasta jumlahnya berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Siswa SD hingga PKBM bisa mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2022 dengan mengakses laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php.
Berikut besaran dana pendidikan yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022:
SD/MI/SLB: Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB: Rp420.000
SMK: Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta/semester.
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 kali pencairan sebesar:
SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
SMK: Rp240.000 per bulan
Siswa dan orang tua yang sudah memiliki rekening Bank DKI, bisa mengecek tanda pencairan KJP Plus tahap 2 2022 melalui HP dengan mengunduh aplikasi JakOne Mobile.
Berikut cara mengecek saldo di rekening Bank DKI di aplikasi JakOne Mobile:
1. Buka aplikasi JakOne Mobile
2. Tekan tombol menu
3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu
4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda
5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan
6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.
Jika sudah terhubung dan dana KJP Plus tahap 2 2022 dicairkan ke bank DKI milik masing-masing siswa, maka tandanya akan ada penambahan saldo di mutasi rekening.
Jika demikian, maka siswa atau orang tua siswa bisa langsung mencairkan dana KJP Plus tahap 2 2022 melalui ATM Bank DKI terdekat.
Itulah informasi besaran bonus tambahan uang SPP yang diberikan kepada siswa sekolah swasta dan tanda dana KJP Plus tahap 2 sudah masuk ke rekening Bank DKI.***