Kartu Indonesia Pintar Hilang atau Rusak? Laporkan ke Sini agar Bisa Cairkan PIP dan BLT Anak Sekolah

5 Desember 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).* /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan bantuan dana pendidikan melalui skema Program Indonesia Pintar (PIP) dan BLT Anak Sekolah dari Program Keluarga Harapan (PKH) masih berlanjut hingga Desember 2022.

Di mana untuk mencairkan dua skema bantuan dana pendidikan ini siswa penerimanya diwajibkan untuk memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Adapun dilansir dari PIP Kemdikbud, pencairan dana PIP sudah diberikan kepada sekitar 17,91 juta siswa SD-SMK dari total alokasi penyaluran pada 2022 sebanyak 17,92 juta.

Artinya, pencairan dana PIP masih akan diberikan kepada sekitar 25 ribuan siswa SD-SMK.

Baca Juga: Rekomendasi Khutbah Jumat Terbaru Edisi 9 Desember 2022 dengan Tema Berbakti Kepada Ayah

Diperkirakan pencairan dana PIP masih akan dilanjutkan hingga kuota tersisa mendapatkan bantuan dana pendidikan ini.

Di sisi lain, pencairan PKH, termasuk BLT Anak Sekolah di dalamnya, masih dicairkan pada Desember 2022.

Besaran bantuan dana pendidikan yang diberikan pada 2 skema ini berbeda, yakni:

PIP besarannya adalah:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Baca Juga: 4 SMA Terbaik Kabupaten Kuningan, Subang, Karawang Versi Nilai UTBK 2022 Versi LTMPT, Ada SMAN 2 Kuningan

BLT Anak Sekolah besarannya adalah:

  1. SD/Sederajat : Rp900.000/tahun atau Rp225.000 per 3 bulan atau Rp75.000/bulan
  2. SMP/Sederajat : Rp1,5 juta/tahun atau Rp375.000 per 3 bulan atau Rp125.000/bulan
  3. SMA/Sederajat : Rp2 juta/tahun atau Rp500.000 per 3 bulan atau sekitar Rp167.000/bulan.

Lalu bagaimana jika KIP hilang atau rusak?

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, salah satu syarat bagi peserta didik yang ingin mendapatkan kedua bantuan ini adalah wajib memiliki KIP.

Jika sampai KIP hilang, maka otomatis dana PIP atau BLT Anak Sekolah akan terhambat bahkan bisa batal cair.

Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan atau rusak tanpa disengaja peserta didik bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara ini, yakni:

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id

4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020

Baca Juga: Link Live Streaming Piala Dunia 2022 Jepang vs Kroasia Malam Ini: Jam Tayang, Head to Head, Line Up, dan Skor

Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Kendati demikian, siswa penerima dana PIP maupun BLT Anak Sekolah tetap diwajibkan untuk menjaga dengan baik KIP agar mudah untuk mencairkan dua skema bantuan dana pendidikan ini.

Demikian informasi terbaru terkait cara untuk melaporkan KIP yang hilang atau rusak untuk mencairkan dana PIP Kemdikbud serta BLT Anak Sekolah pada Desember 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler