Resmi! KJP Plus Tahap 2 Cair Desember 2022, Ada Tambahan SPP, Cek Besaran Dana dan Nama Penerimanya di Sini

2 Desember 2022, 06:00 WIB
Kapan KJP Plus tahap 2 cair Desember 2022? Cek besaran dana dan syaratnya. /KJP Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 dilaksanakan pada 1 Desember 2022.

Menurut keterangan dari Instagram resmi @upt.p4op, pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2022 dicairkan bersamaan untuk 803,121 peserta didik SD hingga PKBM.

KJP Plus tahap 2 tahun 2022 merupakan bantuan sosial dari Pemerintah DKI Jakarta yang disalurkan bagi siswa dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk terus menempuh pendidikan sampai jenjang SMA/SMK.

Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sekolah seperti seragam sekolah, buku tulis, tas dan sepatu sekolah.

Baca Juga: Profil SMAS Averos Satu-Satunya SMA Unggulan di Papua Barat yang Masuk Top 1000 LTMPT, Referensi PPDB 2023

Sama seperti tahap sebelumnya, pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2022 ini disalurkan melalui Bank DKI.

Bagi penerima baru KJP Plus tahap 2 tahun 2022 silahkan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Siswa dan orang tua yang sudah punya rekening Bank DKI untuk segera melakukan cek nama penerima di laman kjp.jakarta.go.id

Berikut adalah cara cek nama penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022:

Baca Juga: Daftar Lengkap Hari Besar Nasional dan Internasional Desember 2022, Ada HAM dan Hari Ibu, Tanggal Berapa?

1. Buka laman kjp.jakarta.go.id

2. Isi Nomor Induk KTP (NIK) dengan benar.

3. Klik menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’ pada menu pencairan

4. Pilih tahapan penyaluran

5. Langkah terakhir klik ‘Cari’. Setelah proses selesai maka pada layar utama akan muncul status KJP Plus Anda.

Berikut ini besaran dana KJP Plus yang akan diterima oleh siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022.

SD/MI

• Total dana yang dapat digunakan Rp250.000

• Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan sebesar Rp130.000/bulan

SMP/MTs

• Total dana yang dapat digunakan Rp300.000

• Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan

SMA/MA

• Total dana yang dapat digunakan Rp420.000

• Tambahan SPP untuk SMA/MI Swasta 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan

SMK

• Total dana yang dapat digunakan Rp450.000

• Tambahan SPP untuk SMK Swasta 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan

PKBM

• Total dana yang dapat digunakan Rp300.000

Baca Juga: Profil SMAN 2 Lumajang, Satu-satunya Sekolah Terbaik di Lumajang Jatim, Masuk TOP 1000 Sekolah Terbaik 2022

Demikian cara yang dilakukan untuk cek nama penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 beserta besaran yang diterima siswa tiap jenjangnya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler