Dana PIP Cair ke 17,9 Juta Siswa SD-SMK hingga 30 November 2022, Catat 3 Kewajiban Ini agar Dana Tidak Hangus

30 November 2022, 06:30 WIB
Ini 3 kewajiban yang harus dilakukan siswa SD-SMK agar dana PIP tidak hangus dan batal cair.*/ Tangkapan layar Instagram sobatPIP /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak pencairan terbaru mengenai bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 yang telah cair ke 17,9 juta siswa jenjang SD hingga SMK hingga 30 November 2022.

Segera cek status daftar penerima terbaru penerima dana PIP untuk bulan November 2022 melalui link pip.kemdikbud.go.id.

Dana PIP adalah program pemerintah berupa bantuan uang tunai yang akan diberikan untuk anak yang berusia 6-21 tahun dengan kriteria miskin atau rentan miskin.

Pada total jumlah alokasi seluruhnya yang sudah ditetapkan dari dana PIP 2022 berdasarkan skala nasional yakni sebanyak 17.927.308 untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: Ada yang Naik hingga 9,15 Persen, Kalau Daerahmu Berapa? Ini Daftar UMP 2023 Terbaru di 31 Provinsi Indonesia

Untuk update terbaru pencairan dana PIP sampai tanggal 30 November 2022 yang telah disalurkan untuk siswa jenjang SD hingga SMK yakni sebanyak 17.901.750 siswa.

Sementara itu untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK nantinya akan mendapatkan besaran uang tunai dari dana PIP 2022 mulai dari Rp450.000 sampai Rp1 juta per tahunnya.

Berikut ini rincian besaran uang tunai dana PIP yang nantinya akan diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK:

• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun

Baca Juga: Hari AIDS Sedunia 2022 Usung Tema ‘Equalize’, Berikut Upaya ‘Menyamakan’ dan Mengatasi Ketidaksetaraan

• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun

• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun

Selanjutnya bantuan uang tunai dari dana PIP di atas dapat digunakan oleh siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli peralatan sekolah, membiayai transportasi, biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatan kerja.

Dikutip seputarlampung.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut ini rincian besaran total dana yang telah resmi tersalurkan berdasarkan skala nasional hingga 30 November 2022, yakni sebagai berikut.

Update penyaluran dana PIP 2022 Rabu, 30 November 2022:

- SD: 10.352.711 siswa

- SMP: 4.360 990 siswa

- SMA: 1.451.215 siswa

- SMK: 1.736.834 siswa

Total: 17.901.750 siswa

Baca Juga: Rekomendasi 10 SMP Negeri Terbaik di Surabaya Versi Kemendikbud, Cek Sekolahmu Peringkat Berapa?

Alokasi dana PIP 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK:

- SD: 10.360.614 siswa

- SMP: 4.369.968 siswa

- SMA: 1.367.559 siswa

- SMK: 1.829.167 siswa

Total: 17.927.308 siswa.

Berikut ini 3 kewajiban untuk peserta didik penerima dana PIP yang wajib untuk dipatuhi dan tidak boleh dilanggar, yakni sebagai berikut:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Kemudian terdapat 9 kriteria siswa yang resmi mendapatkan uang tunai dari dana PIP 2022, diantaranya yakni sebagai berikut.

1. Siswa pemegang KIP

2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

6. Siswa yang terkena dampak bencana alam

7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

9. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Info Cuaca BMKG: Prakiraan Hujan dan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Indonesia Rabu 30 November 2022

Adapun cara untuk cek status daftar penerima dana PIP pada bulan November 2022 dengan mengakses melalui link resmi dari PIP Kemdikbud, lalu ikuti langkah-langkahnya seperti di bawah ini.

• Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id/home

• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat

Demikian update pencairan bantuan dana PIP 2022 yang telah cair ke 17,9 juta siswa SD hingga SMK per 30 November 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler