UPDATE: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 30 November 2022 di Yogyakarta, Cek Syarat dan Ketentuan

15 November 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor.* /Pixabay/Viarami/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berlangsung 1 Oktober 2022 hingga 30 November 2022, berikut syarat, ketentuan, dan keuntungan yang diperoleh bagi pemilik kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program dari pemerintah untuk meringankan tanggung jawab denda bagi Wajib Pajak yang telat bayar atau tidak membayar.

Dikutip Seputarlampung.com dari samsat.jogjaprov.go.id, pemutihan pajak motor di Yogyakarta akan berakhir pada 30 November 2022 mendatang.

Wajib Pajak hendaknya segera membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya mengingat telah berlakunya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 84 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menjelaskan akan dihapuskannya data kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Segera Lakukan Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 4 di Link Ini, Dapatkan Berbagai Manfaat

Bagi Anda pengguna kendaraan bermotor yang saat ini menunggak pembayaran pajak motor selama beberapa tahun atau lebih dari waktu yang ditentukan. Maka, sudah pasti akan dikenakan denda dari pajak kendaraan pokok untuk per tahunnya.

Lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bisa mendapatkan beberapa keuntungan.

Keuntungan yang diberikan tersebut diantaranya, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama, dan bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Baca Juga: Berapakah Kuota Siswa Penerima PIP 2022 yang Tersisa hingga 15 November 2022? Inilah Nama-nama Penerimanya

Persyaratan:

• STNK Asli;
• E-KTP Asli;
• SKKP/SKPD Terakhir;
• BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
• Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
• Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Mekanisme:

Wajib Pajak melakukan:

• Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
• Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
• Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Wajib Pajak melakukan:

• Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
• Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

Baca Juga: Toyota Bakal Rilis Mobil Baru pada 21 November 2022, Apakah Innova Zenix? Ini Bocoran Spesifikasinya

Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Persyaratan:

• STNK Asli;
• E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
• SKKP/SKPD Terakhir;
• BPKB Asli;
• Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai);
• Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;
• Bukti Hasil Cek Fisik;
• Semua Berkas difotokopi.

Mekanisme:

Wajib Pajak melakukan:

• Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;
• Pengecekan Fisik Kendaraan;
• Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
• Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
• Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
• Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI dan Budi Pekerti Kelas 12 SMA Halaman 15, 16 Evaluasi Kurikulum Merdeka

Wajib Pajak melakukan:

• Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
• Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
• Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru

Demikian informasi penting terkait Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Yogyakarta yang berlangsung 1 Oktober 2022 hingga 30 November 2022, lengkap dengan syarat, ketentuan, dan keuntungan yang diperoleh bagi pemilik kendaraan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Samsat Yogyakarta

Tags

Terkini

Terpopuler