SEPUTARLAMPUNG.COM – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan 2022 kabarnya akan segera dibuka. Berikut syarat dan kriteria pelamat yang diprioritaskan.
Pemerintah dikabarkan akan melakukan rekrutmen PPPK untuk tenaga kesehatan pada 2022.
Pengadaan PPPK untuk tenaga kesehatan atau sering disebut nakes pada 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022.
Terdapat dua kelompok pelamar prioritas yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan pada 2022.
Baca Juga: Khutbah Jumat Hari Ini, 4 November 2022 dengan Tema Spesial: Rezeki dari Jalan yang Tak Disangka
Pertama, pelamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kedua, Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Adapun syarat dalam pendaftaran PPPK bagi tenaga kesehatan 2022, sebagaimana dilansir oleh tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id, adalah sebagai berikut:
Syarat umum:
1. Usia paling rendah 20 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak terhormat.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Syarat khusus:
1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR internship).
2. Bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR:
- Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
- 5 tahun untuk jenjang muda dan madya.
3. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman:
- Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
- 3 tahun untuk jenjang muda.
- 5 tahun untuk jenjang madya.
Itulah syarat dan kategori pelamar yang dipriorotaskan pada pendaftaran PPPK bagi tenaga kesehatan 2022.***(Syaalma Difatka)