SEPUTARLAMPUNG.COM - Informasi seputar Tunjangan Profesi Guru (TGP) sedang banyak dicari saat ini. Hal ini berkaitan dengan RUU Sisdiknas yang diajukan oleh Kemendikbud Ristek.
Berdasarkan informasi terbaru, RUU Sisdiknas tidak disetujui oleh DPR untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Sebab, dikhawatirkan ada banyak polemik yang terjadi jika RUU Sisdiknas diresmikan.
Oleh karena itu, aturan terkait Tunjangan Profesi Guru masih memakai aturan lama yakni sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Berdasarkan UU No 14 Tahun 2005, Tunjangan Profesi Guru hanya diberikan kepada guru dengan kriteria tertentu saja.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Namun, meski sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Berikut informasi lengkap siapa saya yang bisa terima Tunjangan Profesi Guru dan besaran tunjangan yang diterima.
Berdasarkan UU tersebut, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Dalam pasal 15, penghasilan guru yang dimaksud tersebut, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan yang melekat pada gaji, serta
- Penghasilan lain, salah satunya adalah Tunjangan Profesi Guru.
Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Karena itulah, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Berikut syarat dan kriteria guru yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemdikbud.
Syarat dan kriteria penerima Tunjangan Profesi Guru
- Harus berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali guru pendidikan agama
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud
- Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
- Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
- Memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah Baik
- Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Adapun pemenuhan beban kerja guru seperti yang dimaksud di atas dikecualikan bagi guru yang mendapat tugas tambahan, misalnya sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian atau program studi, kepala bengkel atau sejenisnya, atau kepala unit produksi atau sejenisnya di SMK.
Tugas tambahan tersebut dihitung sebagai beban kerja, sehingga guru tetap diberikan tunjangan profesi.
Berapa besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima? Tunjangan profesi guru ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD.
Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS dapat dilihat dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Bagi guru non-PNS, Tunjangan Profesi Guru diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.
Guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta. Tunjangan diberikan setiap bulan sampai guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Demikian informasi terbaru seputar syarat dan kriteria guru yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TGP) dan besaran tunjangan yang didapatkan.***