Nasib Tenaga Honorer Ditentukan, Ini Kategori Non ASN yang Diprioritaskan Berdasarkan Hasil Rakor 2022

24 Oktober 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi nasib tenaga honorer ditentukan oleh Kementerian PANRB. /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM - Inilah hasil keputusan Rakor PANRB dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau APKASI terkait nasib tenaga honorer.

Pada September 2022 lalu, Kementerian PANRB mengadakan rapat koordinasi atau Rakor tekait pendataan tenaga non ASN atau honorer.

Kementerian PANRB mengajak Bupati seluruh Indonesia untuk berkolaborasi dalam upaya mencari jalan tengah penyelesaian tenaga honorer atau non ASN.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah berencana untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Baca Juga: PT Adi Sarana Logistik Buka Lowongon Kerja untuk 2 Posisi yang Dibutuhkan, Batas Akhir Tanggal 31 Oktober 2022

Sehingga, diupayakan agar tenaga honorer dapat diangkat statusnya menjadi ASN.

Menteri PANRB Azwar Anas menjelaskan bahwa ada dua kategori tenaga honorer atau non ASN yang menjadi prioritas dalam penyelesaian statusnya menjadi ASN pada 2022 ini.

Salah satu upayanya yakni dimulainya pendataan honorer atau tenaga non ASN yang telah dilakukan PPK bersama BKN.

Pendataan non ASN ini bertujuan untuk pemetaan jumlah non ASN yang ada di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Ini Syarat Mencairkan Dana PIP 2022 Secara Kolektif, per 24 Oktober 2022 Telah Cair ke 11,9 Juta Siswa SD-SMK

Azwar Anas juga meminta kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar selalu mengawasi proses pendataan tenaga honorer atau non ASN agar sesuai dengan syarat yang berlaku.

Pada tahun ini, ada dua kategori tenaga honorer atau non ASN yang akan menjadi prioritas utama dalam pengangkatan menjadi ASN, melalui pengangkatan PPPK 2022.

"Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ucap Menteri Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi bersama APKASI tersebut dikutip dari PR Solo Raya pada artikel "Resmi PANRB, Ada 2 Kategori Honorer yang Diprioritaskan Jadi ASN di Tahun 2022, Hasil Rakor Bersama APKASI"

Sebelum itu, akan ada audit data tenaga honorer atau non ASN agar data para tenaga honorer sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

"Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” lanjutnya.

Pada Rapat Koordinasi tersebut, Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB mengatakan jika permasalahan SDM saat ini bukan hanya tentang masalah jumlah dan kualitas SDM saja, melainkan distribusinya.

Baca Juga: Siapkan 5 Berkas Ini sebelum Mendaftar PPPK 2022, Ini Syarat dan Tata Cara Daftar di SSCASN BKN

"Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi di daerah menjadi kosong,” ucap Alex Denni.

Dengan begitu, Pemerintah akan membuka pendaftaran PPPK 2022 dengan formasi yang dibagi untuk pemerintahan pusat dan daerah.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengumumkan jika tahun 2022 tidak ada pembukaan penerimaan CPNS.

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ujar Bima dikutip dari Antara pada Sabtu, 22 Oktober 2022.

 

 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Kapan? Ini Keterangan Resmi dari BKN dan Formasi yang Dibutuhkan

Ia juga mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK 2022 fokus pada tenaga honorer dengan jumlah formasi yang dibuka yakni sebanyak 530.028.

Ada beberapa sektor tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, yakni guru, serta tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, dokter, dan tenaga penyuluh.

Demikian informasi terbaru terkait PPPK 2022 dan pendataan non ASN yang menentukan nasib tenaga honorer di Indonesia.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PR Solo Raya

Tags

Terkini

Terpopuler