Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini 17 Oktober 2022 di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung

17 Oktober 2022, 08:00 WIB
Jadwal SIM keliling hari ini. //Tangkapan Instagram TMCPoldaMetro

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM, Anda tidak perlu lagi repot ke kantor SAMSAT, melainkan bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda dua dan roda 4 yang masa berlaku SIM telah habis wajib memperpanjang SIM Anda agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Saat ini memperpanjang SIM semakin mudah, karena pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi kantor Satpas SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Melainkan bisa mendatangi lokasi SIM keliling.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Tidak Ada White Cast, Azarine Termasuk? Cek di Sini

Apa itu SIM?

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Fungsi dan Peranan SIM

Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang ·

Sebagai alat bukti ·

Sebagai sarana upaya paksa ·

Sebagai sarana pelayanan masyarakat ·

Baca Juga: Suasana Pemakaman Steven Indra Wibowo Si 'Pemulung Amal' di Firdaus Memorial Park, Arie Untung Ungkap Hal Ini

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta, ada pelayanan SIM keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung yang beroperasi hari ini 14 Oktober 2022

Sebelum memperpanjang SIM, siapkan syarat yaitu KTP dan SIM lama. Untuk tes psikologi bisa langsung dilakukan di lokasi SIM keliling.

Pelayanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja yang dilakukan sebelum masa perpanjangannya habis.

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.

Lalu dimana saja lokasi SIM keliling bila ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Perdana Ferdy Sambo dan PC, Senin 17 Oktober 2022, Disiarkan di YouTube PN Jaksel

Dikutip seputarlampung.com dari laman Korlantas Polri, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung hari ini 17 Oktober 2022 yang dimulai dari pukul 08.00-14.00 WIB:

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Lokasi SIM keliling Bandung

BTC Fashion Mall

Pasar Modern Batununggal

Lokasi SIM Bekasi

Carrefour Harapan Indah

Lokasi SIM Keliling Bogor

Pos Polisi Gadog

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Digelar Hari Ini 17 Oktober 2022, Berikut Rekayasa Arus Lalu Lintas di Kawasan PN Jaksel

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C

-SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-SIM C: Rp 75.000
-SIM C1: Rp 75.000
-SIM C2: Rp 75.000
-SIM D: Rp 30.000
-SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-SIM Internasional: Rp 225.000

Untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, pemilik SIM akan dikenakan biaya yang berbeda dan tidak termasuk dalam rincian biaya pembuatan SIM seperti yang telah dijelaskan di atas.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler