Cek Daftar Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Ini Besaran Dana dan Bonus yang Diterima Siswa Juga Orang Tua

24 September 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus Tahap 2 2022.* /Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut daftar calon penerima KJP Plus Tahap 2/2022, besaran dana yang akan didapatkan, bonus yang bisa dinikmati oleh orang tua dan siswa yang menerimanya. Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengumumkan daftar nama calon perima KJP Plus tahap 2 2022 sejak Kemarin, 23 September 2022.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2022 bisa mengeceknya dengan cara berikut :

  1. Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
  2. Isi NIK
  3. Pilih tahun penyaluran, misal '2022'
  4. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap 2'
  5. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Baca Juga: 22 Link Twibbon HUT Kota Banjarmasin ke-496 pada 24 September 2022 dan Kata Ucapan Hari Jadi Penuh Doa

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Berikut besaran dana dan berbagai bonus fasilitas yang bisa dirasakan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2022:

- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan

- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan

Baca Juga: Jadwal Pertandingan dan Daftar Lengkap Pemain Timnas Futsal Indonesia di Kualifikasi AFC Futsal Asian Cup 2022

- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan

- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000

-LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan

Tak hanya dapat bantuan dana tunai, siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2022 juga akan mendapatkan fasilitas gratis dalam bentuk:

1. Gratis naik Trans Jakarta

Penerima KJP Plus mendapatkan fasilitas gratis menaiki Trans Jakarta hanya dengan menunjukkan KJP yang dimiliki, Kartu Pelajar, dan menggunakan seragam sekolah.

2. Gratis masuk ke Ancol

Penerima KJP Plus juga mendapatkan fasilitas gratis masuk ke Taman Impian Jaya Ancol hanya dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Apakah Air Memiliki Bentuk yang Tetap? Jawaban IPAS Halaman 43, Kelas 4 SD/MI Kurikulum Merdeka

3. Gratis masuk Museum

4. Gratis masuk Ragunan

5. Gratis masuk Monas

6. Belanja 6 jenis pangan bersubsidi

Tidak hanya siswa yang dapat bonus ketika jadi penerima KJP Plus Tahap 1/2022, orang tua siswa juga mendapatkan bonus dari bantuan dana pendidikan ini.

Pasalnya, dilansir dari akun Instagram resmi @upt.p4op dan @disdikdki, selama darurat bencana atau dalam menghadapi Pandemi Covid-19, selain untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti membeli buku, seragam, dan sebagainya, dana KJP Plus boleh digunakan untuk membeli kebutuhan pangan dan kebutuhan kesehatan.

Adapun kebutuhan kesehatan yang dimaksud adalah untuk membeli obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif.

Baca Juga: Jangan Salah! Ini LINK Nonton FILM G30S PKI Full Version Gratis, yuk Nonton Film Tema Sejarah

Kebutuhan pangan yang dimaksud adalah berbelanja 6 jenis pangan bersubsidi seperti Beras premium, Daging sapi, Daging Ayam, Ikan Kembung, Susu UHT, dan Telur Ayam.

Caranya mudah, bagi orang tua yang anaknya dinyatakan penerima KJP Plus, saat akan berbelanja atau membeli obat, tinggal menunjukkan KJP Plus milik anak Anda.

Demikian informasi terbaru terkait daftar calon penerima KJP Plus Tahap 2/2022, besaran dana yang akan diterima siswa juga orang tua, dan bonus fasilitas yang akan didapatkan.*** 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler