Daftar 5 Siswa SD-SMA yang Batal Dapat KJP Plus Tahap 2 2022, Ada Namamu? Ini Jumlah Uang Tunai dan Bonusnya

23 September 2022, 19:30 WIB
5 golongan siswa SD-SMA dipastikan tidak akan menerima dana KJP Plus Tahap 2 2022. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah merampungkan pendataan penerima baru dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 2022. Ini 5 tipe siswa SD-SMA yang batal dapat uang tunai dan bonus.

Sebagaimana pengumuman yang dirilis pihak UPT P4OP melalui akun Instagram-nya, pengumuman data siswa SD-SMA calon penerima baru KJP Plus Tahap 2 2022 dilakukan mulai 23-30 September 2022.

Bagi Anda siswa SD-SMA yang merasa sudah memenuhi syarat dan layak menerima KJP Plus Tahap 2 2022, bisa cek nama melalui laman resminya.

Baca Juga: Data Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Diumumkan, Siswa Segera Lengkapi Berkas Ini agar Dapat Rp450 Ribu

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap 2 2022:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp Anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli Anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Besaran dana KJP Plus 2022 yang dicairkan untuk siswa SD-SMA:

Baca Juga: Pengumuman Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Lihat di Mana? Lapor ke Sini Jika Tidak Terdaftar

- SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan dan maksimum Rp1000.000 bagi peserta didik baru.

- SMP/MTs/SMPL: Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan dan maksimum Rp1.500.000 bagi peserta didik baru.

- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan dan maksimum Rp2.5000.000 bagi peserta didik baru.

- SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan dan maksimum Rp2.500.000 bagi peserta didik baru.

Selain itu, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai bonus berupa fasilitas gratis seperti: naik Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Namun sayang, ada 5 tipe siswa yang batal menerima hingga namanya dicoret dari daftar penerima KJP Plus 2022, yakni:

Baca Juga: Ada 9 Tipe Siswa SD hingga SMK yang Namanya Dicoret dari Daftar Penerima PIP 2022, Siapa Saja? Cek di Sini

1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

3. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

4. Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.

5. Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikianlah informasi terbaru mengenai KJP Plus Tahap 2022 beserta 5 tipe siswa SD-SMA yang batal menerima dana bantuan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler