Data Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Diumumkan, Siswa Segera Lengkapi Berkas Ini agar Dapat Rp450 Ribu

23 September 2022, 17:00 WIB
Inilah 22 golongan siswa yang akan dicabut dari KJP Plus, catat tanggal pencairan KJP Plus untuk September/kjp.jakarta.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Data calon penerima KJP Plus tahap 2 2022 telah diumumkan. Siswa segera lengkapi berkas-berkas ini agar dapat dana Rp450 ribu.

Data calon penerima KJP Plus tahap 2 2022 akan diumumkan mulai hari ini, Jumat, 23 September hingga 30 September 2022.

Para siswa yang telah ditetapkan sebagai calon penerima harus melengkapi berkas-berkas yang diperlukan ke masing-masing sekolah.

Baca Juga: Inilah Nama Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022, Segera Lengkapi 8 Berkas Ini Sebelum Data Final Diumumkan

Mengutip kjp.jakarta.go.id, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus:

1. Form Kelengkapan Data

2. Surat Permohonan KJP Plus

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

Baca Juga: Berapa Harga Terbaru Vivo V23 5G pada September 2022? Intip Spesifikasi Smartphone yang Dibekali Kamera 64MP

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

Setelah siswa melengkapinya, maka sekolah akan memverifikasi berkas tersebut yang kemudian akan diumumkan daftar penerima tetap.


Untuk mengetahui status siswa sebagai penerima, berikut cara cek daftar penerima KJP Plus tahap 2/2022:


1. Buka web kjp.jakarta.go.id
2. Kemudian, pilih 'Periksa Status Penerima KJP '
3. Isi NIK, pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Baca Juga: Pengumuman Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Lihat di Mana? Lapor ke Sini Jika Tidak Terdaftar

Sekedar info, pendataan KJP Plus tahap 2 2022 telah diumumkan oleh UPT P4OP DKI Jakarta pada Jumat, 19 Agustus.

Para siswa SD hingga SMK kurang mampu di wilayah DKI Jakarta pun berkesempatan untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2 2022.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!,” tulis akun Instagram @upt.p4op.

Berikut jadwal dan alur pendataan penerima KJP Plus tahap 2/2022, dikutip dari Instagram @upt.p4op:

Baca Juga: Jika BSU Tahap 2 2022 Belum Cair ke Rekening Mandiri, BRI, BSI, BTN BNI, Segera Adukan ke Link Resmi Ini!

- 22 Agustus-22 September 2022:

Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
- 23-30 September 2022
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.
- 3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.

Demikian info data calon penerima KJP Plus tahap 2/2022 telah diumumkan serta berkas yang perlu disiapkan agar bisa dapat Rp450 ribu.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler