SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar gembira disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait penerima BSU 2022 dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta hari ini, Jumat, 16 September 2022.
Menaker Ida menyampaikan bahwa pekerja yang memiliki upah minimum provinsi atau UMP dan UMK di atas Rp3,5 juta masih bisa terima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Hal ini didasari pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam peraturan tersebut, syarat mendapat BSU 2022 salah satunya yakni memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Namun, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Seperti diketahui, berdasarkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen pada awal tahun lalu, Provinsi DKI Jakarta memiliki UMP tertinggi, yakni sebesar Rp4.641.854.
Dengan demikian, pekerja di DKI Jakarta yang memiliki UMP di atas Rp3,5 juta, masih berkesempatan mendapat BSU 2022.
Selain upah, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi pekerja untuk ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Baca Juga: Dana BSU 2022 Tahap 2 Segera Cair ke Pekerja, Tanggal Berapa Pencairannya? Ini Bocoran dari Kemnaker
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Hingga hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BSU 2022 tahap 1 kepada 4,1 juta lebih pekerja melalui rekening Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri.
Adapun pencairan BSU 2022 tahap 2 direncanakan mulai cair pada pekan depan setelah Kemnaker selesai memadankan data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Diprediksi bahwa BSU 2022 tahap 2 cair sekitar tanggal 19-24 September 2022.***