Siap-siap, Pemerintah Buka Penerimaan 530.028 Aparatur Sipil Negara, Guru, dan Tenaga Medis 2022, Apa itu ASN?

14 September 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi penerimaan ASN 2022. /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira bagi Anda yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara atau sering disingkat ASN.

Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022.

Penerimaan ASN sebanyak 530.028 tersebut nantinya akan dibagi menjadi 90.690 untuk instansi pusat dan 439.338 untuk instansi daerah.

Baca Juga: Telah Cair BSU Tahap 1 2022 ke 4.112.052 Pekerja, Segera Cek Rekening Himbara di BNI, BRI, BTN, BSI, Mandiri

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, seperti dikutip seputarlampung.com dari laman menpan.go.id.

Apa itu ASN?

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Rekomendasi 6 SMA Terbaik di Kalimantan Selatan Versi Nilai UTBK 2022, Siapa yang Teratas?

Menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, fungsi ASN adalah:

- pelaksana kebijakan publik;

- pelayan publik; dan

- perekat dan pemersatu bangsa.

Tugas ASN

- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT. Kimia Farma Diagnostika untuk Lulusan D3, Segera Cek Syarat dan Posisinya

- memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

- mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peran ASN

Peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler