BSU 2022 Sudah Cair di Wilayah Ini, Bantuan Hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Kemnaker

14 September 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak update informasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker per hari ini, Rabu, 14 September 2022.

BSU 2022 sudah resmi cair di beberapa wilayah, salah satunya di Provinsi Bali secara bertahap.

Diberitakan sebelumnya bahwa dari 14,6 juta pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 juta data pekerja calon penerima BSU 2022.

Dari 5 juta data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, jumlah pekerja yang layak menerima BSU pada tahap pertama sebanyak 4,1 juta orang.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di PT. Kimia Farma Diagnostika untuk Lulusan D3, Segera Cek Syarat dan Posisinya

Dengan demikian, BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 1 akan disalurkan secara bertahap ke 4,1 juta orang di berbagai provinsi.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut bahwa BSU 2022 hanya diberikan kepada pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

 

"Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? Karena ini (BSU 2022) adalah bentuk reward (penghargaan) kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Krisna Oleh-Oleh Bali di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Selasa, 13 September 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Maaf, 7 Golongan Pegawai Ini Tidak Bisa Ikut

Lebih lanjut Menaker Ida mengemukakan bahwa penerima BSU di Pulau Dewata cukup banyak.

Hal itu menunjukkan perusahaan-perusahaan di Bali sudah menyadari pentingnya mendaftarkan pekerja sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

 

Selain terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker juga menetapkan beberapa syarat bagi calon penerima BSU 2022.

Syarat penerima BSU 2022 di antaranya:

1. Warga negara Indonesia (WNI) dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sama dengan upah minimum di daerahnya

2. Hingga Juli 2022 tercatat sebagai peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan

3. Pekerja bukan pegawai negeri sipil maupun anggota TNI-Polri

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 1 Sukses Tersalurkan ke 4.112.052 Pekerja, Cek Penerima Dana Rp600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id

 

BSU 2022 senilai Rp600ribu per penerima diprioritaskan bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan sosial lain dari pemerintah, termasuk bantuan dalam Program Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Demikian update informasi pencairan BSU 2022 dan syarat penerima BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker.***

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler