KJP Plus Tahap 1 September 2022 Sudah Cair, Serentak? Ini 5 Golongan Siswa SD-SMA yang Dicoret dari Daftar

11 September 2022, 14:20 WIB
KJP Plus Tahap 1 Mulai Cair 7 September 2022. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 bulan September 2022 sudah cair. Simak 5 golongan siswa yang namanya dicoret dari daftar penerima berikut ini.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa dana KJP Plus Tahap 1 September 2022 mulai cair pada 7 September 2022. Adapun total penerima yang akan dicairkan adalah sebanyak 849.170 siswa jenjang SD-SMA.

Terkait pencairan KJP Plus Tahap 1 September 2022, dilakukan secara bertahap mulai jenjang SD-SMA. Untuk tahap pencairan pertama diberikan kepada siswa SD. Sementara siswa SMP-SMA akan disalurkan paling lama seminggu kemudian.

Baca Juga: Awas NIK Dicatut Parpol! Cek NIK KTP di Link Resmi KPU, Apakah Terdaftar sebagai Anggota Parpol Pemilu 2024?

Bagi siswa SD-SMA yang telah sesuai dengan semua kriteria penerima KJP Plus Tahap 1 periode September 2022, bisa pastikan diri menerima bantuan dengan mengecek nama di link resminya.

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap yang cair September 2022:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

Baca Juga: Bjorka Beraksi Lagi, Usai Retas Data MyPertamina dan Dokumen Negara, Kali Ini Ungkap Dalang Pembunuh Munir

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Besaran dana KJP Plus Tahap 1 September 2022 yang dicairkan untuk siswa SD-SMA:

- SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan dan maksimum Rp1000.000 bagi peserta didik baru.

- SMP/MTs/SMPL : Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan dan maksimum Rp1.500.000 bagi peserta didik baru.

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan dan maksimum Rp2.5000.000 bagi peserta didik baru.

- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan dan maksimum Rp2.500.000 bagi peserta didik baru.

Baca Juga: Dana BSU Bisa Diambil Mulai Senin 12 September 2022, Cek Nama, Ini 10 Golongan yang Dicoret dari Data Penerima

Selain itu, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: naik Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Namun sayang, ada 5 tipe siswa yang namanya dicoret dari daftar penerima KJP Plus 2022, yakni:

1. Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

3. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Data Final KJP Plus Tahap 2 2022? Cek Daftar Nama Penerima Bantuan di Link Resmi Ini

4. Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.

5. Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikianlah informasi terbaru penyaluran KJP Plus Tahap 1 yang cair pada September 2022 beserta 5 tipe siswa SD-SMA yang namanya dicoret.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler