SUDAH DIBUKA Pendaftaran BPMS 2022, Bantuan Siswa SD-SMK Swasta hingga Rp10 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar

3 September 2022, 08:15 WIB
Cara dapatkan dana bantuan BPMS hinga 10 Juta dari pemerintah. /BPMS

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022 bagi siswa SD hingga SMK swasta telah dibuka sejak 22 Agustus 2022 sampai dengan 28 September 2022. Simak syarat dan cara daftar di sini.

BPMS adalah program bantuan pendidikan berupa pemberian dana mulai Rp1 juta hingga Rp10 juta kepada siswa SD-SMK swasta yang bersekolah di DKI Jakarta.

Dikutip dari akun Instagram UPT P4OP, pendaftaran BPMS bagi siswa SD-SMK swasta ini berlangsung hingga 28 Sepetember 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru September 2022 di PT Berdikari (Persero) untuk Lulusan D3/S1, Cek Syaratnya

Berikut jadwal lengkap BPMS 2022:

Calon penerima mendaftar ke sekolah: 22 Agustus-28 September 2022

Verifikasi calon penerima oleh sekolah: 22 Aguustus-28 September 2022

Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara: 29-30 September 2022

Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan: 3-7 Oktober 2022

Data final penerima ditetapkan: 10-26 Oktober 2022

Baca Juga: Maaf, BSU 2022 Batal Cair ke Pekerja Tipe Ini, Cek Namamu di Sini, Apakah Jadi Cair Bulan September?

Berikut syarat program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022:

Syarat penerima bantuan sosial BPMS 2022

1. Peserta didik usia 6-12 tahun.

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakrta.

4. Memenuhi kriteria khusus:

a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS daerah.

b. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.

c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

d. Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta.

e. Anak tidak sekolah.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Cek di Sini, Ini Jadwal Lengkap dan Jumlah Uang yang Diterima

f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salag satu/kedua orangtuanya mengalami:

- Kehilangan pekerjaan karena PHK.

- Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan.

- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.

- Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan.

- Menginggal dunia akibat terkonfirmasi Covid-19.

Berikut rincian jumlah besaran BPMS 2022

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta:

- SD/MI/SLB: Rp1 juta

- SMP/MTs/SMPLB: Rp1,5 juta

- SMA/MA/SMALB: Rp2,5 juta

- SMK: Rp2,5 juta

Baca Juga: Link dan Cara Pakai Aplikasi AKM ANBK 2022 Siswa SD-SMK Lengkap Prediksi Soal Asesmen Kompetensi Minimum

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta Peserta PPDB Bersama:

- SMA Klaster 1: Rp3 juta

- SMA Klaster 2: Rp7 juta

- SMA Klaster 3: Rp10 juta

- SMK Klaster 1: Rp3 juta

- SMK Klaster 2: Rp7 juta

- SMK Klaster 3: Rp10 juta

Cara Mendaftar BPMS

Pendaftaran BPMS dilakukan melalui sekolah dengan cara:

1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah

2. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

Berikut syarat administrasi pengusulan BPMS yang diserahkan ke sekolah:

- Fotokopi KTP orangtua

- Fotokopi KK

- Mengisi formulir prmohonan BPMS yang disiapkan sekolah

- Mengisi firm data diri yang disiapkan sekolah

Demikian cara daftar BPMS bagi siswa SD-SMK Swasta di DKI Jakarta untuk dapat bantuan mulai Rp1 juta hingga Rp10 juta.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler