SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi terkait syarat pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta Tahap 3 2022.
Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3/2022 bisa dilakukan secara online di situs dtks.jakarta.go.id/ maupun secara offline di kelurahan.
Warga Jakarta bisa mendaftar mulai 22 Agustus 2022 hingga 10 September 2022. Apa saja syarat dan keuntungan mendaftar DTKS Jakarta?
DTKS merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial sebagai acuan pemerintah dalam memberikan bantuan.
Ada dua sistem pemaduan data, yakni data di Pemerintah Pusat dan data di Pemerintahan Daerah. DTKS Kemensos merupakan data induk pemerintah pusat, sementara DTKS Jakarta merupakan data yang dipegang oleh Pemprov DKI Jakarta.
Lalu, bagaimana cara mendaftar DTKS Jakarta Tahap 3/2022? Berikut syarat dan tata caranya.
1. Pertama, warga DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran DTKS Jakarta melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Kemudian, klik "Buat Akun Pendaftaran" apabila belum memiliki akun. Jika sudah punya, maka hanya perlu login menggunakan akun yang sudah dibuat.
3. Kemudian, pilih menu Pendaftaran. Lengkapi data diri, data anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem DTKS Jakarta yang sudah disediakan.
4. Terakhir, cek lagi semua data yang diinput. Apabila sudah benar, maka selanjutnya klik kirim.
Nantinya, setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Jika belum berhasil mendaftar secara online melalui https://dtks.jakarta.go.id/, maka warga bisa mendaftar secara offline ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Manfaat atau keuntungan mendaftar DTKS Jakarta di antaranya berkesempatan mendapat bantuan seperti PBI, bansos PKH, BPNT, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.
Jika terdata di DTKS, maka masyarakat Jakarta berkesempatan mendapatkan salah satu bantuan di bawah ini, yakni:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
Baca Juga: Link Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3, Sudah Dibuka? MAAF, 7 Kategori Warga Ini Langsung Ditolak
Semua lapisan masyarakat bisa mendaftar DTKS Jakarta Tahap 3/2022, baik kalangan ibu-ibu, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA-SMK, hingga lansia dan penyandang disabilitas.
Demikian syarat dan cara daftar DTKS Jakarta Tahap 3 2022 bagi warga DKI Jakarta yang akan dibuka mulai 22 Agustus 2022.***