Bantuan PIP Cair ke 11,6 Juta Siswa SD-SMK per 16 Agustus 2022, Ini 3 Cara Mengurus KIP yang Hilang atau Rusak

16 Agustus 2022, 10:15 WIB
Kartu Indonesia Pintar/ /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Hingga hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022 bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP sudah disalurkan ke 11,6 juta lebih siswa SD, SMP, SMA-SMK.

Siswa yang terdaftar dan telah menerima SK Nominasi, dapat mengurus pembukaan buku rekening dan pencairan di bank penyalur, yakni BRI dan BNI setempat.

Rincian dana PIP 2022 yang sudah disalurkan, yakni:

SD: 6.564.478 siswa
SMP: 3.252.290 siswa 
SMA: 772.636 siswa
SMK: 1.014.383 siswa 
Total: 11.603.787 siswa

Baca Juga: CATAT! Inilah Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 pada Agustus untuk Siswa SMP, SMA, SMK dan PKBM

Adapun alokasi dana bantuan PIP 2022 yakni 17,9 juta penerima. Oleh sebab itu, masih ada kuota sekitar 6 juta penerima PIP tahun ini.

Lalu, bagaimana jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) hilang atau rusak? Apakah masih bisa menerima bantuan dari Pemerintah?

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan alat untuk memberi jaminan dan kepastian bagi anak-anak usia sekolah bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Baca Juga: Tanaman Kratom Disebut Punya Nilai Ekonomi Tinggi, Ini Ciri-ciri Daun, Manfaat, dan Efek Sampingnya

Jika pelajar atau siswa memiliki KIP, maka pemilik KIP berkesempatan untuk mendapat bantuan dari pemerintah di antaranya bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud atau PKH anak sekolah dari Kemensos untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Setiap anak usia sekolah penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP. Dengan begitu, keberadaan KIP menjadi salah satu hal penting bagi pelajar dan siswa SD, SMP, SMA/SMK, bahkan mahasiswa yang baru masuk kuliah.

 

Jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) hilang atau rusak, nama siswa yang terdaftar di KIP tetap bisa menerima bantuan.

Dikutip dari Kemdikbud, jika KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP berikut ini.

Baca Juga: Buka pip.kemdikbud.go.id, Ada Dana PIP Rp450 Ribu-Rp1 Juta untuk Siswa SD-SMK, Adakah Namamu? CEK di Sini

Cara mengurus KIP yang hilang atau rusak:

- Cara 1: Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

- Cara 2: SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

- Cara 3: Kirim pesan pengaduan ke e-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id

Apabila siswa atau pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK belum memiliki KIP, bisa segera membuat KIP dengan menggunakan KKS dan SKTM ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: 1.014.383 Siswa SMK Memperoleh Dana PIP 2022, Kriteria Ini Bisa Ambil Dana Bantuan Tanpa ke Bank

Sementara, untuk penggantian kartu KIP baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Demikian update pencairan bantuan PIP hingga hari ini, Selasa, 16 Agustus 2022 yang sudah disalurkan ke 11,6 juta lebih siswa SD, SMP, SMA-SMK.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler