Periksa Rumah Dinas Ferdy Sambo, Komnas HAM Tak Temukan Adanya Indikasi Penyiksaan sebelum Brigadir J Dibunuh

15 Agustus 2022, 22:00 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung datangi lokasi penembakan Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo. /PMJ News

SEPUTARLAMPUNG.COM - Komnas HAM memastikan tidak menemukan adanya indikasi penyiksaan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen. Pol. Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung pasca melakukan peninjauan di lokasi terjadinya penembakan terhadap Brigadir J pada Hari ini, 15 Agustus 2022.

"Indikasi penganiayaan atau penyiksaan tidak ada. Ya dari keterangan itu ya memang luka tembak aja," kata Beka seperti dikutip dari PMJ News.

Beka menegaskan dugaan terjadinya indikasi penyiksaan yang dialami Brigadir J sebelum ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo sangat kecil kemungkinannya.

Baca Juga: SUDAH CAIR! Siswa SD-SMK yang Terima Notifikasi Ini Pasti Dapat Uang Tunai dan Bonus KJP Plus Agustus 2022

Hal ini didasari keterangan dan rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J yang didapatkan oleh pihaknya.

"Terkait dengan penganiayaan, jadi kami tidak menemukan indikasi terkait penganiayaan, jadi ini tentu saja didasarkan pada keterangan yang ada di Komnas plus dari soal rangka waktunya," tuturnya.

"Artinya dari CCTV ini, itulah kemudian indikasi soal penyiksaan itu menjadi sangat kecil," sambungnya.

Dia melanjutkan, pihaknya sampai saat ini sedang mendalami siapa saja pelaku penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Liverpool vs Crystal Palace Match Liga Inggris Malam Ini, Tayang Jam Berapa?

Dimana sesuai hasil pemeriksaan, Ferdy Sambo telah dinyatakan menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

"Keterangan Pak Ferdy Sambo ketika dimintai keterangan oleh Komnas, dia yang bertanggung jawab. Nah, ini kan pokok pentingnya kan di situ," imbuhnya.

Meski tidak ditemukan adanya indikasi penyiksaan terhadap Brigadir J sebelum dibunuh, Komnas HAM menyakini indikasi obstruction of justice dalam kasus Brigadir J semakin kuat.

“Obstruction of Justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat. Ketika kami cek di TKP, indikasi itu semakin menguat,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri sudah menetapkan 4 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni KM atau Kuat Ma'ruf.

Keempatnya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasat 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Terkait motif pembunuhan, Polri dengan tegas tidak akan mengungkapkannya kepada publik karena dinilai terlalu sensitif.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP Halaman 61 Aktivitas Individu: Pasangkan Nama Gunung dengan Negara Tempat Gunung

Ferdy Sambo sendiri dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa dia tega melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J demi menjaga dan melindungi kehormatan keluarganya.

Adapun, Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai Justice Collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E kini ditempatkan di tempat khusus di tahanan Bareskrim Polri dan akan dilindungi hingga proses peradilan terhadapnya diputuskan oleh Hakim.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler