SEPUTARLAMPUNG.COM - Satu-persatu fakta yang menyebabkan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat makin terbuka.
Seperti diketahui, dalam pernyataannya kepada Komnas HAM eks Kadiv Propam Irjen. Pol. Ferdy Sambo telah mengakui bahwa dirinyalah yang bertanggung jawab penuh atas kematian Brigadir J.
Sambo, begitu dia dipanggil, telah mengakui bahwa dirinya yang telah memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembakkan timah panas ke tubuh Brigadir J.
Selain itu, dia juga telah mengakui bahwa dia juga yang melakukan skenario agar seolah-olah kematian Brigadir J merupakan aksi tembak menembak demi melindungi diri.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan sebelum ditembak, Brigadir J ternyata berada di pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan para saksi kejadian, Brigadir J masuk ke rumah dinas setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus seperti dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Hal itu jelas berbeda dengan keterangan awal yang menyatakan Brigadir J ada di dalam rumah dinas dan ingin melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Adapun, untuk fokus terhadap kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, pihak kepolisian telah menghentikan 2 laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kedua laporan itu dicabut karena dinilai masuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi seperti dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 13 Juli 2022.
Selain itu, menurut Andi, dua laporan tersebut tidak terbukti karena fakta yang sebenarnya Brigadir J terbunuh atas skenario Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri sudah menetapkan 4 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni KM atau Om Kuat.
Keempatnya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasat 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Terkait motif pembunuhan Polri dengan tegas tidak akan mengungkapkannya kepada publik.
Ferdy Sambo sendiri dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa dia tega melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J demi menjaga kehormatan keluarganya.***