Siswa DKI Jakarta yang Masuk Sekolah Swasta Bisa Dapat Bantuan Biaya Gratis hingga Rp10 Juta, Ini Caranya

7 Juli 2022, 21:12 WIB
Apa itu BPMS? siswa SD - SMK Swasta dapat dana hingga Rp10 juta dari Pemprov DKI Jakarta, ini syaratnya. // Instagram @disdikdki/ Tangkapan layar

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa di DKI Jakarta yang masuk sekolah swasta untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK  bisa mendapatkan bantuan pendidikan masuk sekolah (BPMS) dari Dinas Pendidikan (Disdik).

Bantuan dana masuk sekolah swasta ini hingga Rp10 juta ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

BPMS merupakan bantuan dana pendidikan khusus bagi siswa SD-SMK di DKI Jakarta yang baru masuk sekolah swasta dengan besaran yang diberikan sesuai dengan jenjangnya.

Dilansir dari akun Instagram UPT P4OP berikut syarat penerima program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022:

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Nonton Live Streaming PSIS vs Arema FC Semifinal Piala Presiden Hari Ini di Link Vidio

1. Peserta didik usia 6-12 tahun.

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakrta.

4. Memenuhi kriteria khusus:

a. Terdaftar dalam DTKS/DTKS daerah.

Baca Juga: Tes Asah Otak: Pindahkan 2 Batang Korek Api agar Menjadi 3 Segitiga, Yakin Bisa? Lihat Jawabannya

b. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.

c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

d. Anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta.

e. Anak tidak sekolah.

f. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salag satu/kedua orangtuanya mengalami:

  • Kehilangan pekerjaan karena PHK.
  • Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan.
  • Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.
  • Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan.
  • Meninggal dunia akibat terkonfirmasi Covid-19

Berikut besaran BPMS yang akan diberikan:

Bagi peserta didik sekolah atau madrasah swasta

  • SD/MI/SLB: Rp1 juta
  • SMP/MTs/SMPLB: Rp1,5 juta
  • SMA/MA/SMALB: Rp2,5 juta
  • SMK: Rp2,5 juta

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta Peserta PPDB Bersama:

  • SMA Klaster 1: Rp3 juta
  • SMA Klaster 2: Rp7 juta
  • SMA Klaster 3: Rp10 juta
  • SMK Klaster 1: Rp3 juta
  • SMK Klaster 2: Rp7 juta
  • SMK Klaster 3: Rp10 juta

Baca Juga: Profil Lengkap dan Biodata Jonatan Christie Alias Jojo, Pebulutangkis Tunggal Putra Kebanggaan Indonesia

Berikut cara mudah untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan BPMS 2022 melalui sekolah:

1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah

Berikut syarat administrasi pengusulan BPMS yang diserahkan ke sekolah:

  • Fotokopi KTP orangtua
  • Fotokopi KK
  • Mengisi formulir prmohonan BPMS yang disiapkan sekolah
  • Mengisi firm data diri yang disiapkan sekolah

2. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

3. BPMS diproses atau diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.

4. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.

Baca Juga: CEK Nama 7,62 Juta Siswa SD SMP SMA SMK yang akan Menerima Dana PIP hingga Rp1 Juta pada Agustus 2022 di Sini

Adapun sebagai catatan, sosialisasi BPMS akan dilakukan pada minggu kedua Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram upt.p4op

Tags

Terkini

Terpopuler