Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Dibuka untuk 1 Juta Lebih Posisi, Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan

5 Juli 2022, 17:20 WIB
Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022. /Tangkapan layar Instagram bkngoidofficial

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah kembali membuka rekrutmen CPNS dan PPPK pada 2022. Kali ini, formasi yang dibuka mencapai 1 juta lebih posisi.

Rekrutmen ASN untuk CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka untuk berbagai formasi di antaranya formasi dosen, guru, dan jabatan teknis lain di berbagai instansi.

Di lingkungan Kementerian Kesehatan, rekrutmen CPNS 2022 dibuka untuk 3.000 formasi dokter atau tenaga kesehatan.

Lalu, kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka? Apa saja syarat dan berkas yang perlu disiapkan? Simak informasi berikut ini.

Baca Juga: BSU 2022 Disalurkan setelah Pemerintah Selesaikan Regulasi, Ini 3 Kriteria Pekerja Penerima BLT Subsidi Gaji

Rekrutmen CPNS dan PPPK tahun ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pengadaan rekrutmen CPNS-PPK ini terungkap dalam rapat kerja antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Ad Interim Mahfud MD bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

"Rencana usulan rekrutmen calon ASN 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan," kata Mahfud.

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, pada formasi CPNS dan PPPK 2022 ini Pemerintah akan lebih fokus merekrut eks tenaga honorer untuk jadi ASN.

Baca Juga: Lulus SMA dan SMK Bisa Jadi Anggota TNI, Simak Syarat dan Tata Cara Daftarnya di Sini, Terakhir 15 Juli 2022

Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 1.035.811 formasi dibuka untuk PPPK dengan rincian sebagai berikut.

- Formasi PPPK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 orang

- PPPK fungsional non guru 184.239 orang

- PPPK guru 45.000 formasi di pemerintah pusat

- 25.554 formasi untuk jabatan teknis lain

- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes

Formasi CPNS:

- Formasi untuk CPNS 2022 berjumlah sebanyak 8.941 orang dari sekolah kedinasan

Terakhir, ada 41.376 formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Gagal Beasiswa LPDP 2022 Tahap 1 Seleksi Substansi? Segera Daftar Tahap 2, Ini Jadwal dan Prosedurnya

Namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait kapan jadwal pendaftaran rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka.

Apabila mengacu pada peraturan lama, ada beberapa persyaratan umum dalam rekrutmen CPNS dan PPPK tahun lalu. Di antaranya:

1. WNI

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Baca Juga: Siap-siap! CPNS dan PPPK 2022 Akan Dibuka, Persiapkan Dokumen dan Syarat yang Dibutuhkan

4. Ketentuan umum yang lain yakni:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi

Untuk persyaratan khusus pada pendaftaran CPNS dan PPPK, biasanya ditentukan oleh masing-masing instansi.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler