SEPUTARLAMPUNG.COM - Di bawah ini sudah tersedia tata cara daftar sebagai penjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) via aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah menerapkan aturan baru terkait penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Bagi penjual atau pengecer yang ingin menjual minyak goreng curah, pertama-tama harus tergabung dalam Simirah 2.0 Kemenperin.
Nantinya, masyarakat bisa membeli minyak goreng harga Rp14.000 per liter dengan NIK KTP maupun aplikasi PeduliLindungi. Pembelian dibatasi hingga 10 kg per hari per NIK.
Namun, minyak goreng curah ini hanya bisa dibeli di warung atau toko yang sudah terdaftar Simirah 2.0 Kemenperin melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Pembelian dilakukan dengan cara scan QR Code yang ada di toko.
Berikut Tata Cara menjadi Pengecer atau Penjual MGCR
Bagi Anda penjual atau pengecer yang ingin menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram, pertama-tama harus tergabung dalam Simirah 2.0.
Berikut cara pendaftarannya:
1. Daftar di www.simirah2.kemenperin.go.id/register
2. Pengecer akan mendapat email akses untuk log in di website SIMIRAH
3. Login ke Website SIMIRAH 2, di sana akan ada QR Code
4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi"
5. Setelah itu "Cetak QR Code" untuk ditampilkan di warung/toko
6. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) bisa menerima minyak goreng curah dengan mengklik "Terima" pada SIMIRAH
7. Jika sudah tergabung, maka penjualan minyak goreng curah rakyat bisa dilaksanakan dengan memasang QR Code yang sudah dicetak
Cara Beli Minyak Goreng via PeduliLindungi:
1. Download aplikasi di HP dan daftarkan diri dengan NIK KTP dan Login ke aplikasi
2. Kunjungi toko yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR)
3. Scan QR Code yang ada di toko tersebut
4. Jika scan berhasil, maka hasil scan akan berwarna hijau
5. Konsumen bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) maksimal 10kg/hari per NIK
Itulah tata cara daftar sebagai pengecer atau penjual minyak goreng curah di link simirah2.kemenperin.go.id dan cara membeli migor Rp14ribu pakai aplikasi PeduliLindungi.***