Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Cara Download di Play Store-App Store dan Daftar Akunnya

30 Juni 2022, 20:12 WIB
Ilustrasi cara membeli minyak goreng pakai aplikasi peduli lindungi. /pikiran-rakyat.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah menerapkan beli minyak goreng curah rakyat pakai aplikasi PeduliLindungi. Simak cara download di Play Store dan App Store beserta cara daftar akunnya di sini.

Aplikasi PeduliLindungi yang tersedia di Play Store dan App Store kini tidak hanya menjadi salah satu syarat perjalanan semua moda transportasi dan masuk gedung seperti mall, rumah sakit, kantor, dan lainnya. Tapi juga untuk beli minyak goreng curah bagi masyarakat.

Penerapan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan untuk mengawasi, memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah di pasaran.

Baca Juga: Real Madrid Lepas Luka Jovic ke Fiorentina dengan Status Pinjaman

Dikutip dari panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), ada tiga cara pembelian minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.

2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.

3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan. Namun jika menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.

Pembelian MGCR ini untuk sementara dibatasi maksimal 10 kg per hari per NIK, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/liter atau Rp15.500/kg.

Baca Juga: Benarkah Band Dream Theater akan Manggung di Indonesia? Catat, Ini Tanggal untuk Beli Tiketnya

MCGR bisa didapatkan di toko yang terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Adapun untuk mengetahui lokasi penjualan terdekat, bisa melalui www.minyak-goreng.id.

Cara download aplikasi PeduliLindungi

- Buka Google Play Store (Android) atau App Store (iOS) di smartphone Anda.

- Ketik "PeduliLindungi" di bagian kolom Search.

- Klik tombol "Install" untuk mengunduh aplikasi.

- Setelah selesai, klik "Open" untuk membuka aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: TERKINI: BSU 2022 Siap Cair! Kemnaker Siapkan Aturan Penyaluran BLT Subsidi Gaji, Cek Namamu di Link Ini

Cara daftar akun PeduliLindungi

- Buka aplikasi PeduliLindungi di smartphone Anda (Android/iOS).

- Di halaman utama, klik tombol "Mulai" untuk menampilkan halaman selanjutnya.

- Setelah itu, Anda akan menjumpai halaman "Daftar".

- Isikan identitas diri seperti "Nama Lengkap", "Alamat Email", dan "Nomor Telepon" pada kolom yang tersedia.

- Selanjutnya, klik kolom "Saya menerima segala isi Syarat dan Kebijakan Privasi PeduliLindungi" untuk menyetujui proses pendaftaran.

- Lalu, tekan tombol "Daftar" untuk membuat akun.

- Nantinya kode OTP untuk verifikasi akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Pasang 30 Twibbon Hari Bhayangkara ke-76 pada 1 Juli 2022 di IG FB WA, Lengkap Ucapan Selamat Penuh Doa

- Apabila semua tahapan selesai, Anda bisa melihat tampilan awal aplikasi PeduliLindungi.

- Secara otomatis, akun Anda telah terdaftar dan sudah bisa digunakan sebagai salah satu syarat utama untuk mengakses sarana publik, perjalanan,dan termasuk beli minyak goreng curah.

Selain lewat aplikasi, Anda juga bisa melakukan pendaftaran akun melalui situs resmi PeduliLindungi di link https://www.pedulilindungi.id/register, Begini caranya:

- Pada kolom pendaftaran yang muncul di laman tersebut, isi data seperti "Nama Lengkap", "Alamat Email", dan "Nomor Telepon".

- Jika sudah, klik kolom "Saya menerima segala isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi", kemudian ceklis kolom "reCAPTCHA" yang tersedia.

- Nantinya, kode OTP untuk verifikasi akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang sudah didaftarkan dan otomatis akun Anda telah terdaftar dan sudah bisa digunakan

Lantas, bagaimana bagi masyarakat yang tidak punya Akun PeduliLindungi?

Pembelian MGCR bagi yang tidak ada akun PeduliLindungi bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual. Nantinya, penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler