Dana Bantuan PIP 2022 Capai Rp9,6 Triliun, tapi Maaf Dana Tidak Cair ke 3 Tipe Siswa Ini, Siapa saja?

20 Juni 2022, 13:00 WIB
Dana PIP 2022 akan ditransfer Rp750 ribu siswa SMP, bisakah dapat bantuan PIP meski tidak punya KIP? ini caranya. /PIP Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 capai Rp9,6 triliun. Akan tetapi, dana tersebut tidak akan cair ke 3 tipe siswa ini. Siapa saja?

Seperti diketahui, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pegadaian untuk Lulusan S1, Batas Akhir Loker 23 Juni 2022, Simak Posisi Dibutuhkan

Adapun besaran dana PIP 2022 adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Bantuan ini akan dicairkan ke 17 juta siswa SD hingga SMK dengan total anggaran yang mencapai Rp9,6 triliun.

Baca Juga: Alur, Jadwal, dan Link Pendaftaran PPDB Belitung 2022-2023 SD-SMP, Berikut Syarat dan Mekanisme Daftar

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Minggu, 19 Juni 2022, berikut data pencairan PIP 2022:

SD: >10,3 juta siswa, total dana >Rp4,2 triliun

SMP: >4,3 juta siswa, total dana >Rp2,7 triliun

SMA: >1,3 juta siswa, total dana >Rp1,1 triliun

SMK: >1,8 juta siswa, total dana >Rp1,5 triliun

Jumlah keseluruhan: >17 juta siswa, total dana >Rp9,6 triliun.

Baca Juga: Cara Mudah dan Cepat Daftar M-Banking BRI Lewat HP, Simak Tutorialnya di Sini

Pelajar yang belum menerima bantuan PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Perlu diketahui, bantuan PIP hanya disalurkan kepada peserta didik memenuhi syarat penerima.

Baca Juga: Siap-siap Dapat Dana Rp1 Juta, Ini Jawaban Menaker Ida Fauziyah Terkait Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2022

Berikut 3 tipe siswa yang tidak berhak menerima bantuan PIP 2022:

1. Peserta didik yang tidak memiliki KIP;

2. Peserta didik yang bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

3. Bukan peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Demikian informasi dana bantuan PIP 2022 yang capai Rp9,6 triliun, dan 3 tipe siswa yang tidak bisa dapat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler