LOGIN bsu.kemnaker.go.id, Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp1 Juta hanya Cair untuk 6 Tipe Pekerja ini, Cek Segera

19 Juni 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji hanya cair untuk 6 pekerja ini. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera lihat laman bsu.kemnaker.go.id, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp1 juta hanya cair untuk 6 tipe pekerja ini, cek siapa saja?

Diketahui untuk pencairan dana bantuan BSU kembali dilanjutkan pada 2022.

BSU 2022 sendiri rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang membutuhkan.

Pada tahun 2021 lalu BSU atau BLT Subsidi Gaji ini sebelumnya sudah pernah disalurkan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Link Pengumuman PPDB SMA Banten 2022, Hasil Seleksi Jalur Zonasi Diumumkan 20 Juni 2022

Lalu, kapan dana BSU 2022 cair?

Saat ini pemerintah sedang merancang regulasi pencairan BSU 2022.

Proses ini sedang disusun dan masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya.

Pihak dari Kemnaker akan memberikan informasi apabila semua proses telah rampung.

BLT Subsidi Gaji diberikan kepada tenaga kerja khusus yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Juni 2022 Kokola Group untuk SMA-SMK, Simak Kualifikasinya, Segera Daftar Loker di Link Ini

Untuk besaran dana yang diberikan yakni sebesar Rp1 juta per pekerja dan masih sama seperti tahun lalu.

Dana BSU 2022 hanya diberikan kepada pekerja yang aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada 2022 mekanisme pendaftaran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 sedang dimatangkan.

Maka dari itu persyaratan untuk menjadi penerima BSU 2022 belum dipastikan.

Dikutip seputarlampung.com dari laman bsu.kemnaker.go.id berikut ini 6 tipe pekerja yang bisa mendapatkan dana BSU 2022 Rp1 juta:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

Baca Juga: Tiket Gratis Ancol Berlaku Mulai Kapan? Ini Jadwal, Kuota dan Cara Mendapatkan, Redeem Sekarang!

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Selanjutnya untuk karyawan atau pekerja bisa mengetahui perkembangan status penyaluran BSU 2022 dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Juni 2022 untuk SMA, MA, SMK Bisa Dicabut jika Siswa Langgar Hal Ini

• Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

• Buat akun di laman Kemnaker

• Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

• Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.

• Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

• Cek Pemberitahuan. Setelah itu akan tertera notifikasi penerima.

Setelah itu jika dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda maka akan muncul sebuah notifikasi.

Demikian terkait informasi BSU 2022 Rp1 juta yang hanya cair ke 6 tipe pekerja ini.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler