SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Juni 2022 sudah cair kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sejak 15-17 Juni 2022. Bagi yang mengalami kendala pencairan atau masalah lainnya, silahkan klik link di sini atau hubungi nomor call center berikut.
Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin melakukan penarikan dana KJP Plus Juni 2022, bisa cek saldo masuk ke Bank DKI terlebih dahulu melalui web kjp.jakarta.go.id atau JakOne Mobile.
Dikutip dari laman Facebook resmi JakOne Mobile, dana KJP Plus Juni 2022 pencairan KJP Plus ke Bank DKI bagi SD dilakukan pada 15 Juni 2022, SMP pada 16 Juni 2022, dan SMA/SMK dilakukan pada 17 Juni 2022.
Baca Juga: Cara Mendaftar KIP Kuliah 2022 untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Klik Link Ini
Jika ada masalah lainnya, seperti dana KJP Plus tidak dapat diambil, sementara saaat cek saldo ada dananya, Anda bisa menghubungi kantor layanan terdekat atau call centre di nomor 1500351, sebagaimana yang telah diinformasikan oleh JakOne Mobile di Instagram resminya.
Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, Anda bisa segera melaporkannya melalui 3 cara berikut:
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
Baca Juga: Bantuan KJP Plus Juni 2022 untuk SMA, MA, SMK Bisa Dicabut jika Siswa Langgar Hal Ini
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
Cara menggunakan layanan aduan pencairan KJP Plus melalui laman kjp.jakarta.go.id:
- Masuk ke link aduan KJP PlusTahap 2/2021
- Klik Menu Pengaduan
- Setelah masuk ke laman aduan, Isi Pengaduan dan tulis informasi atau masalah yang anda keluhkan terkait KJP PlusTahap 2/2021.
Baca Juga: Tiket Gratis Ancol Berlaku Mulai Kapan? Ini Jadwal, Kuota dan Cara Mendapatkan, Redeem Sekarang!
Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
- SMK : Rp450.000 per bulan,
Nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Pencairan akan dilakukan melalui Bank DKI. Jika siswa belum memiliki rekening Bank DKI, siswa bisa segera melakukan aktivasi rekening dengan membawa 5 berkas ini, sebagaimana yang dilansir dari laman bankdki.co.id:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dari siswa penerima KJP
4. Bagi siswa SMA/SMK dapat menunjukkan Kartu Pelajar/KTP
5. Mengisi formulir pembukaan rekening
Demikianlah informasi terbaru KJP Plus Juni 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah cair di bulan Juni 2022 beserta cara lapor jika ada kendala dalampencairan atau hal lainnya.***