TERKINI: BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Kapan BSU 2022 Cair, 6 Golongan Pekerja Ini Pasti Langsung Dicoret

18 Juni 2022, 15:00 WIB
Info terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan BSU 2022 /Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 berdasarkan padan data dari BPJS Ketenagakerjaan masih terus dinantikan oleh para pekerja hingga saat ini.

Sayangnya, dalam pencairan BSU 2022 yang datanya juga diambil berdasar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak akan diberikan kepada 6 golongan pekerja.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan akan memberikan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah RP3,5 juta dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Telah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Namun, dana yang diharapkan itu belum juga ada tanda-tanda cair hingga banyak masyarakat yang akhirnya menanyakan langsung pada BPJS Ketenagakerjaan melalui kolom komentar unggahan Instagram resminya.

Lantas, bagaimana penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait kapan BSU 2022 cair, mengingat instruksi Presiden meminta BLT Subsidi Gaji ini cair April 2022.

Dikutip melalui balasan BPJS Ketenagakerjaan begini jawaban yang diberikan.

“Selamat pagi sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.”

Baca Juga: Ancol Bagi-bagi Tiket Gratis Rayakan HUT DKI Jakarta ke-495, Ini Cara Redeem dan Klaim Segera Tiketnya di Sini

“Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait BSU dikarenakan hal tersebut dalam tahap penyususnan regulasi oleh pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.”

Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar Akun apabila belum memiliki akun

- Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Login ke dalam akun Anda. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: Batas Akhir Lowongan Kerja PT KAI Service untuk Lulusan SMA SMK Tanggal Berapa? Ini Link Lowongan Kerja BUMN

- Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penanda apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.

- Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara, maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Selain melalui Kemnaker, Anda juga bisa cek penerima melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

1. Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id di HP Anda.

2. Klik 'Cek Saldo JHT Saya'.

3. Kemudian isi email aktif Anda beserta Password-nya.

4. Jika belum punya, klik "Buat Akun Baru"

5. Lalu klik Login.

Baca Juga: Hari Terakhir Daftar PPDB SMA Banten 2022 Jalur Zonasi, Hasil Seleksi Diumumkan 20 Juni 2022 di Link Ini

Berikut 7 golongan pekerja yang tidak akan diberi BSU 2022, mereka adalah:

1. Pekerja dengan gaji di atasRp3,5 juta.

2. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja merupakan penerima program keluarga harapan (PKH).

4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.

5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.

6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos.

7. Pekerja bukan penerima upah atau gaji.

Demikianlah informasi terbaru mengenai pencairan dana BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaj Rp1 juta.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kemnaker Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler