Kapan KJP Plus Tahap 1 2022 Periode Ke 2 Cair? Ini 5 Kriteria yang Menerima Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta

30 Mei 2022, 10:00 WIB
KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022. /Instagram/@bank.dki

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan KJP Plus tahap 1/2022 periode ke 2 cair ke rekening Bank DKI? Ini 5 kriteria yang menerima bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun bagi pelajar di wilayah DKI Jakarta.

Manfaat yang didapatkan dari KJP Plus yaitu, dapat memenuhi biaya personal siswa dan agar tidak terjadi putus sekolah akibat terkendala ekonomi.

Baca Juga: Ini Pengumuman Hasil PPDB Sumut 2022 SMA dan SMK Tahap 1, Siswa Bisa Cek Nama Lolos Seleksi via Link Resmi

Siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus nantinya akan mendapatkan bantuan uang tunai dari Pemprov DKI.

Siswa yang termasuk sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 1/2022 nantinya akan mendapatkan bantuan uang tunai Rp250ribu hingga Rp1,8 juta.

Untuk diketahui, bahwa KJP Plus Tahap 1 2022 telah cair pada 28 April 2022. Pencairan dana KJP Plus tahap 1/2022 periode 1 ini yakni sebanyak 849.170 siswa.

Baca Juga: Contoh Soal UAS PJOK Kelas 7 SMP Semester Genap Kurikulum 2013 Tahun 2022 Beserta Kunci Jawaban

Siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, dan LKP yang ingin tahu apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus dapat cek di link berikut ini.

- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id

- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus

- Masukan NIK

- Pilih Tahun dan Pilih Tahap

- Kemudian klik cari

Bagi siswa yang nantinya lolos sebagai penerima KJP Plus, dapat memantau dana KJP Plus yang telah cair melalui cara berikut ini.

Terlebih dahulu siswa dapat mengunduh aplikasi JakOne Mobile di Play Store.

Baca Juga: 8 SMP Terbaik di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah Versi Nilai UN 2019 Kemdikbud untuk Acuan PPDB 2022

Setelah terunduh pada HP Anda, lakukan cara berikut ini.

1. Buka aplikasi JakOne Mobile;

2. Tekan tombol menu;

3. Lalu pilih rekening dan Kartu;

4. Masukan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda;

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan;

6. Nantinya akan akan notifikasi Selamat JakOne Mobile Anda sudah terhubung dengan kartu KJP Plus.

Jika dana KJP Plus telah cair, maka akan ada notifikasi baru yang muncul di aplikasi JakOne Mobile tersebut.

Tidak semua siswa mendapatkan dana KJP Plus, berikut kategori yang berhak mendapatkan dana KJP Plus.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Dana KJP Plus yang Masuk Bisa Diketahui Lewat Cara Ini, Kapan Cair Lagi Periode Kedua? Cek di Sini

1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.

4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta.

5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Siswa yang tercatat sebagai penerima KJP Plus akan mendapatkan besaran dana mulai dari Rp250ribu-Rp1,8 juta.

Untuk siswa yang berasal dari sekolah swasta, nantinya akan mendapatkan tambahan SPP yang diberikan per bulannya selama 5 bulan.

Dana yang diberikan akan disalurkan ke rekeing bank DKI siswa masing-masing.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Cek, Pekerja Bisa Dapat Rp2,55 Juta dan Pelatihan Skill Gratis Tanpa Jadi Anggota BPJS

Berikut rincian besaran dana yang diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, LKP dikutip seputarlampung.com dari instagram UPT P4OP:

- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan

- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan

- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan, untuk siswa SMA/MA swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan

- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan, untuk siswa SMK swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan.

- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan

- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester

Demikian informasi terkait prediksi pencairan KJP Plus tahap1/2022 periode ke 2 dan 5 kriteria penerima bantuan dari Pemprov DKI.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler