Tandai Tanggal Ini agar Dana PIP 2022 Siswa SD, SMP, SMA, SMK Bisa Segera Ditransfer, Cek Penerima di Sini

24 Mei 2022, 09:15 WIB
Dana PIP Kemdikbud 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa gagal transfer jika tak aktivasi rekening penerima sebelum 30 Juni 2022 /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Setiap siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 akan segera ditransfer uang ke rekening masing-masing.

Namun, transfer dana PIP 2022 ini akan terhambat jika siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak melakukan aktivasi rekening penerima sebelum 30 Juni 2022.

Selain hal tersebut, dana PIP 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK juga bisa terhambat ditransfer bahkan hangus karena hal berikut ini:

Baca Juga: Siswa Bakal Terima Notifikasi Ini jika Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Sudah Ditransfer, Benarkah Juni Cair Lagi?

1. Tidak menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. Menyalahgunakan dana PIP atau tidak sesuai ketentuan penggunaanya

3. Penerima tidak belajar dan bersekolah dengan rajin, disiplin dan tekun serta putus sekolah

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin tahu, bisa cek nama penerima terbaru PIP 2022 melalui laman PIP Kemdikbud di alamat pip.kemdikbud.go.id.

Dikutip Seputarlampung.com dari data terakhir yang dilihat di laman resmi PIP Kemdikbud, sudah 10,2 juta lebih siswa yang dananya telah cair.

Baca Juga: Berakreditasi A, 2 SMA Terbaik Negeri dan Swasta Kota Bengkulu Ini Masuk LTMPT, Rekomendasi PPDB 2022

Adapun nominasi atau penerima terbaru PIP 2022 yang ditetapkan pada April adalah diperuntukkan bagi siswa kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022. Artinya, penerima bantuan pemerintah bagi pelajar ini khusus diberikan untuk siswa kelas 6/9 atau kelas 12/13.

Setelah aktivasi rekening, peserta didik harus menunggu hingga diterbitkan SK Pemberian PIP. Setelah itu, dana akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima sesuai jenjang pendidikannya.

Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan untuk anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap dalam mendapatkan pendidikan hingga lulus sekolah menengah.

Melalui PIP, diharapkan dapat mencegah siswa putus sekolah, sekaligus dapat menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Siswa Miskin Tak Punya KIP Tetap Bisa Terima Dana PIP Lewat Cara Ini, PIP 2022 Telah CAIR ke 10,2 Juta Siswa

Berikut rincian dana bantuan PIP 2022 yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bagi siswa SD hingga SMK yang merasa telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, bisa segera mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Pemerintah atau tidak.

Baca Juga: Link kjp.jakarta.go.id Masih Belum Bisa Dibuka, Ini Cara Cek Dana KJP Plus Tahap 1 2022 yang CAIR ke Bank DKI

Siswa dapat mengeceknya melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.

Berikut cara cek nama untuk melihat data terbaru penerima PIP 2022:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Untuk diketahui, proses pencairan PIP 2022 ini akan dilakukan secara bertahap. Sekolah dan siswa penerima harus mengikuti informasi terupdate melalui website maupun media sosial resmi agar mengetahui perkembnagannya.

Selain itu, perlu juga untuk memeriksa rekening penerima dana bantuan PIP 2022 secara berkala.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler