SEPUTARLAMPUNG.COM – Setiap siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 akan segera ditransfer uang ke rekening masing-masing.
Namun, transfer dana PIP 2022 ini akan terhambat jika siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak melakukan aktivasi rekening penerima sebelum 30 Juni 2022.
Selain hal tersebut, dana PIP 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK juga bisa terhambat ditransfer bahkan hangus karena hal berikut ini:
1. Tidak menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
2. Menyalahgunakan dana PIP atau tidak sesuai ketentuan penggunaanya
3. Penerima tidak belajar dan bersekolah dengan rajin, disiplin dan tekun serta putus sekolah
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin tahu, bisa cek nama penerima terbaru PIP 2022 melalui laman PIP Kemdikbud di alamat pip.kemdikbud.go.id.
Dikutip Seputarlampung.com dari data terakhir yang dilihat di laman resmi PIP Kemdikbud, sudah 10,2 juta lebih siswa yang dananya telah cair.
Adapun nominasi atau penerima terbaru PIP 2022 yang ditetapkan pada April adalah diperuntukkan bagi siswa kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022. Artinya, penerima bantuan pemerintah bagi pelajar ini khusus diberikan untuk siswa kelas 6/9 atau kelas 12/13.
Setelah aktivasi rekening, peserta didik harus menunggu hingga diterbitkan SK Pemberian PIP. Setelah itu, dana akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima sesuai jenjang pendidikannya.
Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan untuk anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap dalam mendapatkan pendidikan hingga lulus sekolah menengah.
Melalui PIP, diharapkan dapat mencegah siswa putus sekolah, sekaligus dapat menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Berikut rincian dana bantuan PIP 2022 yang diberikan kepada setiap siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Bagi siswa SD hingga SMK yang merasa telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, bisa segera mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Pemerintah atau tidak.
Siswa dapat mengeceknya melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.
Berikut cara cek nama untuk melihat data terbaru penerima PIP 2022:
- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Untuk diketahui, proses pencairan PIP 2022 ini akan dilakukan secara bertahap. Sekolah dan siswa penerima harus mengikuti informasi terupdate melalui website maupun media sosial resmi agar mengetahui perkembnagannya.
Selain itu, perlu juga untuk memeriksa rekening penerima dana bantuan PIP 2022 secara berkala.***