Mengapa Dana PIP SD-SMA Belum Cair? Cek 10 Hal Ini, Berikut Update Pencairan Terbaru hingga Mei 2022

14 Mei 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud.* /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan bagi siswa jenjang SD-SMA yang beral dari keluarga kurang mampu dan layak sebagai penerima. Berapakah jumlah siswa yang telah menerima hingga Mei 2022?

Terhitung hingga Mei 2022, jumlah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP 2022 yang telah dicairkan mencapai 10,2 juta lebih siswa dari total 17, 9 jutaan siswa.

Bagi siswa yang telah mendapat dana PIP, maka otomatis memang tidak akan menerima bantuan ini legi. Sebab, bantuan hanya diberikan setahun sekali bagi setiap siswa SD-SMA.

Namun, transfer dana bantuan bisa gagal otomatis jika ada 10 sebab berikut ini yang dilakukan oleh siswa SD-SMA.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dana PIP 2022 Bisa Hangus karena Hal ini hingga Sistem Penilaian dalam UTBK SBMPTN 2022

Tak hanya itu, 10,2 juta siswa SD,SMP, SMA, dan SMK yang berhasil mendapatkan PIP di 2022 pun berpotensi dananya ditarik jika termasuk ke dalam siswa yang melakukan 10 hal tersebut.

Bagi Anda siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tak kunjung menerima dana PIP, sebaiknya segera cek apakah termasuk siswa yang gagal mendapatkan bantuan PIP Januari 2022 karena 10 sebab ini.

Berikut 10 sebab utama yang menyebabkan nama atau golongan siswa SD-SMA gagal menerima dana PIP, yaitu:

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia Basket 3x3 Putra SEA Games di Honai 2022 Tak Ada? Masih Bisa Cek Info di Sini

2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP

5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP

6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik

7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan

Baca Juga: Dana PIP akan SEGERA HANGUS Lewat Tanggal Ini! Segera Aktivasi bagi Siswa SD SMP SMA SMK, Cek Batas Waktunya

8. Peserta didik yang putus sekolah

9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin

10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP

Cara mengecek nama penerima PIP:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Berikut sejumlah dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:

- Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun

- Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B mendapatkan Rp750 ribu

- Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD Halaman 11 25 Subtema 1 Kekayaan Sumber Energi di Indonesia

Dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:

- Tidak adanya kantor bank di kecamatan

- Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Baca Juga: Profil SMA Swasta Terbaik Satu-satunya Kota Kupang NTT di Peringkat ke-1 se-Provinsi versi TOP 1000 LTMPT

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Demikianlah informasi terkini mengenai PIP 2022, beserta 10 sebab utama golongan siswa yang gagal mendapat PIP dan cara cek nama siswa penerima dana PIP dengan mudah melalui link Kemendikbud.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler