SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk pekerja, buruh, atau karyawan cair? Pertanyaan tersebut kerap dilontarkan masyarakat melalui komentar di akun media sosial Kemnaker.
Perlu diketahui bahwa Kemnaker secara resmi menambah anggaran dana BSU 2022 dari Rp8,8 triliun menjadi Rp14,4 triliun.
Dana BSU 2022 tersebut akan disalurkan oleh Kemnaker kepada pekerja yang memenuhi kriteria penerima BLT Subsidi Gaji.
Berdasarkan keterangan resminya, dana BSU 2022 yang diberikan kepada pekerja ialah sebesar Rp1 juta per orang.
Jika tidak ada perubahan, maka penerima BSU BLT Subsidi Gaji akan bertambah menjadi 14,4 juta pekerja.
Selain jumlah bantuan yang sama dengan tahun lalu, Pemerintah juga kembali menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan seleksi dan verifikasi penerima BSU 2022.
Sehingga, salah satu syarat pekerja yang bisa mendapatkan BSU 2022 yakni pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, Kemnaker akan menyalurkan dana BSU 2022 sebesar Rp1 juta melalui Bank Himbara yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Lalu kapan dan tanggal berapa BSU/BLT Subsidi Gaji cair ke rekening penerima? Simak jawaban dari Menaker Ida Fauziyah berikut ini.
Bertepatan dengan Mayday atau Hari Buruh Internasional 2022, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan update terbaru terkait penyaluran BSU.
"Saat ini, kami telah mempersiapkan instrumen kebijakan BSU tahun 2022, saya menyampaikan ini karena banyak pertanyaan dari pekerja mengenai kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kembali oleh pemerintah," tegas Menaker Ida sebagaimana dilansir dari Youtube resmi akun Kemnaker.
Berdasarkan keterangan tersebut, jadwal pencairan BSU 2022 belum bisa dipastikan karena menunggu instrumen kebijakan BSU siap.
Tanda-tanda Pekerja yang Berhak Menerima BSU 2022
Pekerja yang berhak menerima BSU 2022 akan mendapat tanda-tanda di bawah ini. Untuk diketahui, ada 3 tahapan untuk mengecek apakah Anda lolos atau berhak menerima BSU 2022 dari Kemnaker atau tidak.
Mengacu pada mekanisme tahun lalu, Anda perlu mengecek 3 link berikut untuk memastikan kapan BSU 2022 cair.
1. Cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika terdaftar, maka langkah selanjutnya Anda perlu mengecek nama di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun jika tidak terdaftar, artinya Anda belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan tidak bisa menerima BSU.
2. Cek nama calon penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jika terdaftar di link ini, artinya BPJS Ketenagakerjaan merekomendasikan Anda sebagai penerima BSU Kemnaker.
3. Cek status penerima dan jadwal cair BSU di bsu.kemnaker.go.id.
Setelah terdaftar sebagai calon penerima BSU, maka Anda perlu mengecek status penerima di link bsu.kemnaker.go.id. Di link tersebut akan ada notifikasi terkait jadwal pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Syarat dan kriteria penerima BSU 2022:
Hingga saat ini, Pemerintah belum mengumumkan kriteria penerima BSU 2022. Namun ada beberapa kriteria yang sudah dibocorkan, yakni:
- Penerima BSU adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK dan KTP
- Penerima BSU adalah Karyawan penerima upah
- Penerima BSU merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja, buruh, atau karyawan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan
Demikian update informasi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, serta 3 link untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji.***