SEPUTARLAMPUNG.COM - Website KJP Plus sampai saat ini belum juga bisa dibuka, siswa dapat mengecek dana yang cair melalui cara ini, ada dana Rp250-Rp1 juta.
Tak kunjung bisa diakses, siswa yang telah terdaftar sebagai penerima KJP Plus dapat mengetahui dana yang telah cair lewat aplikasi JakOne Mobile.
KJP Plus tahap 1 tahun 2022 telah cair untuk 849.170 siswa.
KJP Plus adalah program pemprov DKI Jakarta agar dapat mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun bagi pelajar di wilayah DKI Jakarta.
Siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, dan LKP yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus dapat mengecek di link berikut ini.
- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Kemudian klik cari
Namun, sampai saat ini website kjp.jakarta.go.id masih belum dapat diakses, atau masih dalam maintenance server.
Walaupun website KJP Plus belum juga bisa diakses, siswa dapat mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 melalui pihak sekolah siswa masing-masing.
Siswa yang nantinya lolos sebagai penerima KJP Plus, dapat memantau dana KJP Plus yang telah cair melalui cara berikut ini.
Sebelumnya siswa dapat menginstal terlebih dahulu aplikasi JakOne Mobile di play store.
Setelah terinstal lakukan cara berikut ini.
1. Buka aplikasi JakOne Mobile
2. Tekan tombol menu
3. Lalu pilih rekening dan Kartu
4. Masukan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda
5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan
6. Nantinya akan akan notifikasi Selamat JakOne Mobile Anda sudah terhubung dengan kartu KJP Plus
Jika dana KJP Plus telah cair, maka akan ada notifikasi baru yang muncul di aplikasi JakOne Mobile tersebut.
Tidak semua siswa mendapatkan dana KJP Plus, berikut kategori yang berhak mendapatkan dana KJP Plus.
1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.
4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta.
5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Siswa yang tercatat sebagai penerima KJP Plus akan mendapatkan besaran dana mulai dari Rp250-Rp1,8 juta.
Untuk siswa yang berasal dari sekolah swasta, nantinya akan mendapatkan tambahan SPP yang diberikan per bulannya selama 5 bulan.
Dana yang diberikan akan disalurkan ke rekeing bank DKI siswa masing- masing.
Berikut rincian besaran dana yang diterima siswa SD, SMP, SMA, PKBM, LKP dikutip seputarlampung.com dari instagram UPT P4OP:
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan
- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan
- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan, untuk siswa SMA/MA swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan
- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan, untuk siswa SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan.
- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan
- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester
Demikian informasi terkait cara mengecek dana KJP Plus yang telah cair melalui aplikasi JakOne Mobile.***