Mau Dapat Uang Tambahan Total Rp7,5 Juta dari KJP Plus 2022? Patuhi Kriteria Penerima bagi Siswa SD-SMA

12 Mei 2022, 12:30 WIB
Info KJP Plus 2022. /KJP Plus 2022

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mau dapat uang tambahan total Rp7,5 Juta dari KJP Plus tahap 1 tahun 2022 bagi siswa SD, SMP hingga SMA.

Patuhi kriteria penerima bansos pendidikan Pemprov DKI tersebut, bisa jadi siswa SD hingga SMA mendapatkannya.

Seperti diketahui bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 yang seharusnya cair di bulan Mei, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memajukkan pencairan dana KJP Plus tahap 1 pada 28 April 2022 lalu.

Apa itu KJP Plus?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga: Info Cuaca dan Suhu Kamis, 12 Mei 2022 Wilayah Ternate, Mataram, Kupang, Kota Jayapura, Manokwari

Sasaran KJP Plus

1. Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah

2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta

3. Berasal dari keluarga tidak mampu.

Alokasi dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD Halaman 4 5 7 Subtema 1 Kekayaan Sumber Energi di Indonesia

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Lalu apa saja kriteria penerima KJP Plus 2022 yang harus dipatuhi dan berapa bonus yang didapat siswa SD hingga SMA sederajat?

Dilansir seputarlampung.com dari situs kjp.jakarta.go.id, berikut Kriteria penerima bantuan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dan uang tambahan yang didapat bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:

Kriteria penerima KJP Plus 2022:

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Apakah BSU Cair ke Rekening Pekerja pada Akhir Mei 2022? Maaf, Hanya KTP Tipe Ini yang Bisa Dapat Subsidi Gaji

Tambahan uang dari KJP Plus 2022 yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:

1. SD/MI: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp1 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

2. SMP/MTs: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp1,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

3. SMA/MA: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

4. SMK: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Artinya jika ditotal, uang tambahan mulai dari SD hingga SMA sebesar Rp7,5 Juta.

Baca Juga: Ada Uang Tambahan untuk Siswa Baru SD-SMK hingga Rp7,5 Juta dari KJP Plus Tahap1 2022, Segera CEK Link Ini

Demikian informasi mengenai KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dan uang tambahan yang didapat bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler