CEK LINK kjp.jakarta.go.id, Ada 849.170 Siswa DAPAT Bantuan KJP Plus Tahap 1 2022 Sudah Cair 28 April 2022

1 Mei 2022, 07:00 WIB
KJP Plus 2022 /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Cek link kjp.jakarta.go.id ada 849.170 siswa dapat bantuan KJP Plus tahap 1 2022 yang sudah cair 28 April 2022.

KJP Plus tahap 1 2022 bulan Mei akan dimajukan menjadi tanggal 28 April, tentunya untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima bantuan KJP Plus tahap 1 2022 ini menjadi kabar gembira.

Pencairan yang awalnya diprediksi di bulan Mei, akan dimajukan menjadi tanggal 28 April 2022.

Penerima KJP Plus tahap 1 2022 ini berjumlah 849.170 siswa.

Baca Juga: Real Madrid Juara Liga Spanyol Usai Kalahkan Espanyol 4-0 di Santiago Bernabeu

Hal itu ditulis oleh akun instagram jakone.mobile yang berisikan info, "Pengumuman pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 bulan Mei akan Dimajukan mulai 28 April 2022, jumlah penerima 849.170", jelas akun instagram jakone.mobile.

Namun, data final penetapan penerima KJP Plus untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah diberitahukan oleh Disdik DKI Jakarta pada 31 Maret 2022 lalu.

Selanjutnya bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus dapat mengecek di link berikut ini.

Baca Juga: Jam Tayang Sidang Isbat 1 Syawal 1443 H di SCTV, Minggu 1 Mei 2022, Ini Link Live Streaming dan Jadwal TV

- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id

- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus

- Masukan NIK

- Pilih Tahun dan Pilih Tahap

- Kemudian klik cari

Untuk siswa DKI Jakarta yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan uang tunai dari pemprov DKI Jakarta.

Tetapi, tidak semua siswa SD, SMP, SMA, SMK DKI Jakarta berhak mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2022.

Ada 5 kategori siswa yang berhak mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2022, yakni:

1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Pada 1 Mei 2022, PIP Sudah CAIR ke 10,2 Juta Pelajar SD SMP SMA dan SMK, Cek Rincian Kuota Penerima PIP

3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.

4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta.

5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dikutip seputarlampung.com dari instagram UPT P4OP, berikut ini adalah rincian dana yang akan diterima oleh siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan LKP.

- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan

- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan

- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan, untuk siswa SMA/MA swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan

- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan, untuk siswa SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan.

- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan

- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Awal Syawal 2022 Pemerintah Jam Berapa? Ini Link Live Streaming Penetapan Lebaran Idul Fitr

Selanjutnya apabila nama siswa nantinya tidak terdaftar dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini:

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Untuk pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu melalui bank DKI.

Tapi, bagaimana jika belum memiliki tabungan bank DKI? Berikut ini syarat dan tahapan untuk aktivasi bank DKI.

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Surat keterangan dari sekolah yang berisi bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP

Baca Juga: Tanggal Berapa BPUM 2022 Cair? Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di BRI Lewat Link eform.bri.co.id

3. KTP orang tua/wali siswa penerima KJP

4. Untuk siswa SMA/SMK dapat menunjukkan kartu pelajar/KTP

5. Mengisi formulir pembukaan rekening baru

Demikian, terkait tentang update terbaru pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 yang dimulai tanggal 28 April 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler