SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga 2022 ini masih memberikan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi siswa SD-SMK. Bahkan selain uang tunai, para penerima pun akan dapat rezeki nomplok hingga orang tua siswa pun mendapatkannya juga.
Rezeki nomplok seperti apakah yang didapatkan siswa SD-SMK penerima dana KJP Plus Tahap 1 2022? Lalu, bonus apa yang diperoleh orang tua siswa? Simak ulasan berikut ini.
KJP Plus Tahap 1 2022 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini merupakan program dana bantuan bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Bagi Anda yang merasa telah memenuhi persyaratan sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 1 2022, silahkan cek status penerima uang tunai dan sejumlah bonus KJP dengan cara:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK asli anda.
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek.
Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, Anda bisa segera melaporkannya melalui 3 cara berikut:
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/
Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
- SMK : Rp450.000 per bulan
Bonus penerima KJP Plus Tahap 1 2022 terdiri dari:
1. Tambahan SPP
SD: Tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
SMP: Tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
SMA: Tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah
SMK: Tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
2. Fasilitas Gratis
Gratis masuk Ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan KK
Gratis naik Transjakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar, dan memakai seragam sekolah
Gratis masuk museum
Gratis masuk Ragunan
Gratis masuk Monumen Nasional (Monas)
Baca Juga: Tes Psikologi: Menguji Kejelian Mata, Temukan Berapa Banyak Gambar Wajah pada Pohon di Bawah ini?
3. Bonus bagi orang tua siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2022
Orang tua bisa belanja enam jenis pangan bersubsidi dengan menggunakan KJP Plus
Penacairan KJP Plus dilakukan melalui Bank DKI. Jika siswa belum memiliki rekening Bank DKI, siswa bisa segera melakukan aktivasi rekening dengan membawa 5 berkas ini, sebagaimana yang dilansir dari laman bankdki.co.id:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dari siswa penerima KJP
4. Bagi siswa SMA/SMK dapat menunjukkan Kartu Pelajar/KTP
5. Mengisi formulir pembukaan rekening
Baca Juga: Tes Psikologi: Menguji Kejelian Mata, Temukan Berapa Banyak Gambar Wajah pada Pohon di Bawah ini?
Demikianlah informasi terbaru mengenai dana KJP Plus Tahap 1 2022 yang dibanjiri banyak bonus, baik bagi siswa maupun orang tua.***