Bakal Ditransfer ke 17,9 Juta Pelajar SD-SMP, SMA-SMK: Maaf, Dana PIP 2022 Hanya Bisa Cair ke 9 Tipe Siswa Ini

15 April 2022, 07:00 WIB
Cek saldo ATM BRI dan BNI, dana PIP kembali cair untuk 10,2 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. /Tangkapan layar pipsd.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bakal ditransfer ke 17,9 juta pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK, maaf dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 hanya bisa cair ke 9 tipe siswa ini. Siapa sajakah? Simak ulasan berikut.

Program PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran dana bantuan yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman SPAN PTKIN 2022, CEK Peserta yang Lolos Jalur Prestasi di 59 UIN dan IAIN 15 April 2022

Dana tunai tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bantuan PIP ini kembali dicairkan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022.

Kabar tersebut tentunya menjadi berita bahagia bagi para siswa kurang mampu untuk meringankan biaya pendidikan yang ditanggung.

Secara keseluruhan bantuan yang disalurkan melalui Bank BNI dan BRI ini telah tersalurkan ke 10,2 juta pelajar yang berhak menerima.

Baca Juga: Harga Emas Antam Terus Naik dalam Sepekan, Waktu yang Tepat untuk Menjual?

Dana bantuan untuk siswa kurang mampu ini akan cair ke 17,9 juta pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022. Sehingga masih ada kuota sekitar 7,7 juta siswa yang akan dapat bantuan PIP.

Dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Kamis, 14 April 2022, berikut info update pencairan dana PIP untuk SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022:

Disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa

SMP: 3.063.847 siswa

SMA: 683.806 siswa

SMK: 890.796 siswa

Total: 10.206.656 siswa

Baca Juga: Info Resmi Jadwal Cair BSU Subsidi Gaji 2022 Bisa Dilihat di Link Ini, Kapan Mulai Pencairan BLT Kemnaker?

Alokasi:

SD: 10.360.614 siswa

SMP: 4.369.968 siswa

SMA: 1.367.559 siswa

SMK: 1.829.167 siswa

Total: 17.927.308 siswa.

Melihat masih banyaknya kuota siswa penerima PIP yang belum diberikan. Maka pada April 2022 ini, ada kemungkinan dana PIP akan kembali disalurkan kepada siswa dengan kuota yang tersisa.

Pencairan masih akan dilanjutkan hingga semua siswa yang terdata mendapatkan dana bantuan.

Baca Juga: MAAF, BPUM 2022 Tidak Bisa Cair ke Pemilik NIK KTP dengan 6 Kriteria Ini, BLT UMKM Mulai Pencairan Kapan?

Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Perlu diketahui, bantuan PIP hanya diberikan kepada beberapa tipe siswa yang memenuhi syarat penerima PIP 2022.

Berikut 9 tipe atau kategori siswa yang berhak menerima dana PIP 2022:

1. Siswa punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Siswa SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
4. Siswa yang punya SK nominasi penerima PIP
5. Siswa yang punya SK pemberian PIP
6. Siswa yang menjaga atau menyimpan KIP dengan baik
7. Siswa yang tidak menyalahgunakan dana PIP yang diberikan
8. Siswa yang tidak putus sekolah
9. Siswa yang giat belajar, tekun, dan disiplin.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Salah Satu Gelembung, Ketahui Apa yang Paling Anda Takuti Secara Tidak Langsung

Selain itu, dana PIP hanya akan diberikan kepada golongan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.

Demikian informasi dana PIP 2022 bakal ditransfer ke 17,9 juta pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK, dan 9 tipe siswa yang berhak menerima PIP.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler