SEPUTARLAMPUNG.COM – SELAMAT kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2021. Pasalnya, dana Kartu Jakarta Pintar periode April 2022 sudah cair.
Hal ini disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui unggahan di Instagram resmi Disdik DKI pada 5 April 2022 lalu.
Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) yang cair April 2022 merupakan dana KJP tahap 1 tahun 2022. Sebelumnya, dana bantuan ini sudah disalurkan pada Februari dan Maret 2022.
Pencairan KJP Plus bertujuan untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan April akan dilaksanakan pada tanggal 05 April 2022,” tulis @upt.p4op dikutip seputarlampung dari akun Instagram resmi UPT P4OP pada Rabu, 6 April 2022.
Dana KJP Plus tahap 2 yang sudah cair dapat diketahui dengan beberapa tanda.
Pertama, ada notifikasi baru di aplikasi JakOne Mobile. Jika sudah terhubung dan dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siswa, maka notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.
Kedua, penerima KJP Plus bisa mengecek saldo di rekening Bank DKI. Dana KJP yang sudah cair dapat digunakan untuk membeli keperluan perlengkapan sekolah.
Adapun jumlah dana KJP Plus tahap 2 April 2022 yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.800.000. Khusus untuk kategori siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan bonus dana tambahan SPP yang diberikan per bulan selama 5 bulan.
Berikut rincian bantuan KJP Plus periode April 2022:
- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan
Berikut kriteria siswa penerima dana KJP Plus tahap 2/2021:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
4. Terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun anggaran 2021
Itulah informasi terbaru pencairan KJP Plus tahap 2 2021 sudah cair pada 5 April 2022.***