SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi peserta didik yang melanggar 3 hal ini, maka dana PIP otomatis akan dicoret.
Dana PIP atau Program Indonesia Pintar telah disalurkan ke 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA dan SMK hingga April 2022.
Segera cek namamu dengan NISN di alamat pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahuinya.
Hingga 8 April 2022 ini, berikut update terbaru pencairan dana PIP 2022 untuk SD, SMP, SMA dan SMK.
Alokasi Dana PIP:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Disalurkan:
SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa
Belum Dicairkan:
Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa
Total: 7.720.652 siswa
Besaran dana yang diterima oleh peserta didik untuk jenjang SD-SMK adalah.
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dana tersebut dapat dicairkan melalui bank penyalur dana PIP 2022 yakni BRI dan BNI.
PIP sendiri merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bantuan dana PIP ini hanya akan diberikan atau disalurkan kepada peserta didik yang telah memenuhi syarat penerima.
Dan nantinya dana tersebut juga dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, berikut 3 hal yang tidak boleh di langgar oleh peserta didik jika ingin terus mendapatkan dana PIP.
Jika peserta didik melanggar 3 hal ini, maka dana PIP otomatis akan dicoret dari siswa SD-SMK.
1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.
Jika peserta didik mengalami kendala, ataupun ada pertanyaan atau pengaduan seputar PIP atau KIP dapat menghubungi:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
2. SMS ke nomor: 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
Atau kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id
3. Dapat juga via telp ke nomor: (021) 5703303, 57903020
Unit layanan terpadu: ult.kemdikbud.go.id
Lapor! lapor.go.id SMS 1708
Untuk para siswa-siswa yang belum menerima bantuan PIP di tahap sebelumnya, disarankan untuk mengecek secara berkala daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id .
Berikut cara yang dapat dilakukan oleh peserta didik untuk mengetahui penerima dana PIP.
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Demikian informasi mengenai 3 hal yang tidak boleh di langgar oleh peserta didik jika tidak ingin dana PIP dicoret***