PENGUMUMAN! Nama Siswa Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Ditetapkan Hari Ini, Cek di Link Ini Sekarang

14 Maret 2022, 12:06 WIB
Dana KJP Plus Tahap 1/2022 /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Selamat bagi Anda siswa di DKI Jakarta yang hari ini ditetapkan sebagai calon penerima dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 tahun 2022.

Sebagaimana yang diumumkan melalui laman Instagram UPT P4OP beberapa waktu lalu, hari ini Senin, 14 Maret adalah penetapan data final penerima KJP Plus Tahap 1 2022.

Penetapan data calon siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2022 ini akan dilakukan hingga 31 Maret 2022 mendatang. Apakah Anda salah satu penerimanya? Cek melalui link dalam artikel ini.

Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id, Cek Nama Siswa Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Kapan Jadwal Pencairan Dimulai?

Siswa yang ingin tahu status penerima, dapat mengecek melalui link kjp.jakarta.go.id. Bila dinyatakan sebagai penerima, maka dapat mengecek dana KJP Plus Tahap 1 2022 yang diterima melalui JakOne Mobile.

Berikut cara cek nama penerima KJP Plus Tahap 1 2022:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran

3. Pilih tahapan penyaluran

4. Kemudian klik cek

Baca Juga: YESS! PIP 2022 akan CAIR ke 10 Juta Siswa SD yang Masuk 9 Kriteria Ini, Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

Jika siswa telah memenuhi semua persyaratan, tetapi belum menerima dana bantuan dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Selain itu, siswa juga bisa mencari informasi melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Berikut besaran dana KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah/Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

- SD/MI/SLB : Rp250.000

- SMP/MTS/SMPLB : Rp300.000

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000

- SMK : Rp450.000

Baca Juga: Lulusan D3 S1 Semua Jurusan Buruan Daftar Alfamart dan Alfamidi Buka Lowongan Pekerjaan dengan Berbagai Posisi

- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000

- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

- SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, Benarkah Cair Mei?

- SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

- SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

- SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

- SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Harga Terbaru Vivo X60 Pro 5G Bulan Maret 2022: HP dengan Fitur Gimbal Stabilization 2.0 dan Kamera Utama 48MP

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta

- SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

KJP Plus ini bisa digunakan untuk mengakses berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Tak hanya itu, manfaat lainnya bisa juga digunakan untuk: buku dan tunjangan pembelajaran, alat simpan data elektronik, komputer dan laptop, alat dan atau bahan praktik, alat bantu disabilitas.

Fasilitas lainnya adalah seragam dan kelengkapan, kacamata dan alat bantu dengar, kalkulator scientific, sepeda, kegiatan ekstrkurikuler, dan obat-obatan yang tidak tergolong zat aditif.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias dengan Harga Fantastis di Bulan Maret 2022, Apa Saja Jenisnya?

Untuk mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 1 2022 telah tersalurkan di rekening Bank DKI bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi JakOne Mobile.

Setelah mengunduh, Anda bisa mengecek status pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2022 dengan cara :

1. Masuk ke aplikasi JakOne

2. Klik “Menu”

3. Pilih “Rekening dan Kartu”

4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan Password Anda

5. Pastikan datanya sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.

6. Kemudian klik “Lanjutkan”

7. Cek saldo, Anda pun akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 2/2021 telah disalurkan ke rekening Anda atau belum.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, atau melalui Whatsapp di nomor 0812-8483-4229

Anda juga bisa mengetahui informasi selanjutnya melalui website resmi di link kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler