UPDATE! 10,3 Juta Siswa SD Bakal Terima Dana PIP 2022, Pantau Pencairan di pip.kemdikbud.go.id

12 Maret 2022, 15:12 WIB
Ilustrasi dana PIP sudah cair. /PIP Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sebanyak lebih dari 10,3 juta siswa Sekolah Dasar atau SD bakal terima dana Program Indonesia Pintar atau PIP di tahun 2022. Pantau terus update pencairannya di pip.kemdikbud.go.id. Simak info selengkapnya.

Diketahui PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bantuan ini kembali dicairkan ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di tahun 2022. Untuk siswa SD sendiri dana PIP rencananya disiapkan bagi 10,3 juta siswa yang berhak menerima.

Baca Juga: Apa Bedanya Trading Forex dengan Binary Option? Simak Penjelasan Kementerian Perdagangan atau Kemendag RI Ini

Kabar tersebut tentunya menjadi berita bahagia bagi para siswa kurang mampu untuk meringankan biaya pendidikan.

Besaran dana bantuan yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Sabtu, 12 Maret 2022, berikut info update pencairan dana PIP 2022 serta jumlah alokasi per jenjang sekolah:

Baca Juga: 3 Hal ini WAJIB dilakukan, Kalau Tidak Mau DICORET dari Penerima Dana PIP, Apa Saja?

Disalurkan:

SD: 4.292.251 siswa

SMP: 2.367.643 siswa

SMA: 510.920 siswa

SMK: 622.129 siswa

Total: 7.792.943 siswa

Baca Juga: Bank Muamalat Membuka Lowongan untuk Posisi Customer Service di 9 Lokasi, Cek Syarat dan Benefitnya

Alokasi:

SD: 10.360.614 siswa

SMP: 4.369.968 siswa

SMA: 1.367.559 siswa

SMK: 1.829.167 siswa

Total: 17.927.308 siswa

Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Baca Juga: Kartu Indonesia Pintar Milik Siswa Penerima Dana PIP Hilang? Ini Solusinya, Berikut Update Pencairan PIP 2022

Namun perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada kategori siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.

Berikut 3 kategori peserta didik yang bakal dicoret dari penerima dana PIP:

1. Tidak menyimpan KIP dengan baik;
2. Tidak menggunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Putus sekolah.

Demikian informasi 10,3 juta siswa bakal terima dana bantuan PIP di tahun 2022. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler