SIMAK Cara Daftar Bantuan PIP untuk Siswa SD hingga SMK Kurang Mampu yang Belum Punya Kartu Indonesia Pintar

2 Februari 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simaklah cara daftar bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK kategori kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Berikut info update pencairan hingga besaran dana PIP.

PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan dari bantuan ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Pantau JADWAL Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 untuk SD-SMA di Sini, Simak Syarat hingga Besaran Dana KJP

Besaran dana PIP yang akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: INFO RESMI! Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Dibuka Hanya untuk Siswa Ini, Cek Jadwal Terbaru dari Pemerintah

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Lalu, bagaimana jika ada siswa kurang mampu yang belum memiliki KIP? Jangan khawatir karena siswa tetap bisa mendapatkan dana bantuan PIP dengan cara berikut ini.

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Live PSM Makasar vs Persib Bandung, Rabu 2 Februari 2022, Nonton di Link Mana?

Hingga saat ini diketahui bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa yang berhak menerima.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Selasa, 1 Februari 2022, berikut data pencairan dan alokasi bantuan PIP:

Disalurkan:

SD: 10.411.608

SMP: 4.401.653

SMA: 1.419.438

SMK: 1.852.279

Total: 18.084.978 siswa

Alokasi:

SD: 10.360.614

SMP: 4.369.968

SMA: 1.368.243

SMK: 1.829.167

Total: 17.927.992 siswa.

Baca Juga: Pemilik NIK Ini Segera Cek Saldo Bank DKI, Dana KJP Plus Tahap 2 CAIR ke Rekening Siswa jika Ada Tanda Berikut

Data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa SD hingga SMA.

Angka tersebut sudah melebih total alokasi yang ada yakni 17,9 juta siswa.

Untuk jenjang SMP PIP sudah tersalurkan ke 4,4 juta siswa. Sedangkan jenjang SMA PIP sudah cair ke 1,4 juta siswa dan untuk jenjang SMK sudah cair ke 1,8 juta siswa.

Demikian informasi mengenai apakah siswa kurang mampu belum punya KIP bisa dapat PIP. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler