Rp9,6 Triliun Dana PIP Resmi DITRANSFER ke Siswa SD-SMK hingga Januari 2022, Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

27 Januari 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Terbaru, 9,6 triliun dana Program Indonesia Pintar atau PIP resmi ditransfer ke siswa SD-SMK hingga Januari 2022. Cek namamu dengan cara di bawah ini.

Seperti diketahui, bantuan PIP telah dicairkan kepada 18 juta siswa SD hingga SMK yang berhak menerima.

Dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Bagi Anda para siswa-siswa yang belum menerima bantuan PIP disarankan untuk mengecek daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Daftar 10 SMP Negeri Terbaik di Jakarta Pusat 2022, Cek Data Terbaru Kemdikbud Berdasarkan Rerata Nilai UN

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Rabu, 26 Januari 2022, berikut rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan:

SD: >10,4 juta siswa, total dana >Rp4,2 triliun

SMP: >4,4 juta siswa, total dana >Rp2,7 triliun

SMA: >1,4 juta siswa, total dana >Rp1,1 triliun

SMK: >1,8 juta siswa, total dana >Rp1,5 triliun

Jumlah keseluruhan: >18 juta siswa, total dana >9,6 triliun.

Hingga saat ini, belum ada penambahan kuota penerima PIP untuk bulan Januari 2022.

Baca Juga: 60 LINK Twibbon Selamat Harlah NU ke-96 Pilihan Desain Terbaik untuk Dibagikan pada 31 Januari 2022

Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Perlu diketahui, dana PIP tidak akan cair kepada beberapa tipe siswa tertentu.

Bantuan PIP hanya akan disalurkan kepada peserta didik telah memenuhi syarat penerima.

Baca Juga: 20 SMA Negeri dan Swasta Terbaik 2022 di Semarang, Jawa Tengah, Ini UPDATE Data Terbaru Kemdikbud

Berikut ini 9 tipe siswa yang resmi bisa mendapatkan dana PIP 2022:

1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Untuk info tambahan, dana PIP hanya akan diberikan kepada golongaan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap MotoGP 2022 yang akan Tayang LIVE di Trans7, Simak Kalender GP Indonesia di Sirkuit Mandalika

Jika siswa tidak memetuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.

Demikian informasi mengenai kewajiban penerima dana bantuan PIP 2022. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pip Wilson

Tags

Terkini

Terpopuler